JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indikator Politik Indonesia, menerbitkan hasil survei terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang ada di Indonesia.
Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meningkat. Adapun saat ini Kejagung menduduki peringkat keempat dibawah TNI, Presiden hingga Polri.
Ketika mengetahui hal ini, pihak Kejagung merasa sangat senang karena kepercayaan masyarakat Indonesia ini sebagai bentuk motivasi kedepannya agar dapat bekerja lebih baik lagi.
"Kejaksaan Agung berterima kasih atas kepercayaan masyarakat, ini akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik kedepannya," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu, 12 Juni 2022.
Kemudian, diketahui saat ini, Posisi Kejaksaan Agung sendiri berada diatas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, kebanyakan masyarakat kurang percaya dengan kinerja KPK dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi.
"Pemberantasan korupsi itu kerja bersama, tidak ada di atas dan di bawah, yang ada bagaimana kita berkolaborasi dan bekerjasama untuk penegakan hukum, sehingga tindak pidana korupsi itu bisa di minimalisir," katanya.
Sebelumnya, Dalam hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparat penegak hukum yang paling tidak dipercaya oleh masyarakat.
"Institusi yang paling dipercaya, peringkat pertama hingga ketiga tidak berubah, TNI, presiden, Polri, yang berubah adalah Kejaksaan Agung," ungkap Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi dalam rilis surveinya, Rabu 8 Juni 2022 lalu.
Hal itu, diketahui dari survei nasional yang digelar Indikator Politik Indonesia pada tanggal 18-24 mei 2022 dan dilakukan melalui metode Random Digit Dialing (RDD).
Adapun RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak dengan sampel sebanyak 1213 responden.
"Kejaksaan Agung di survei sebelumnya di posisi ke delapan, di survei bulan Mei naik ke peringkat empat. KPK di bawah Kejaksaan Agung, pengadilan, dan polisi," kata Burhanudin.