Waduh! Miliki 23 Daulah di Indonesia, Polisi Minta Publik Tak Anggap Enteng Organisasi Khilafatul Muslimin

Rabu 08 Jun 2022, 09:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (kiri) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi (kanan) .(adam)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (kiri) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi (kanan) .(adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, meminta masyarakat untuk lebih mewaspadai pergerakan organisasi Khilafatul Muslimin yang diduga-duga melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan ideologi negara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, bahwa organisasi Khilafatul Muslimin merupakan organisasi yang cukup besar dan tidak dapat dianggap sebagai organisasi yang sederhana pada umumnya.

"Organisasi ini cukup besar, ada 23 kantor wilayah, dan miliki 23 daulah yang tersebar di Sumatera, Jawa, termasuk di wilayah Indonesia Timur. Artinya ini tidak bisa dianggap sederhana," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022)

Perwira polisi berpangkat melati tiga itu menjelaskan, penangkapan terhadap pemimpin tinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja, dilakukan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan atas dampak dari tindakan mereka.

Pasalnya organisasi ini, ujar dia, diduga melakukan tindak pidana organisasi masyarakat (ormas) yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham serta ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Kegiatan mereka terkait dengan berita bohong ini bisa menimbulkan keornnaran di lingkungan masyarakat. Ini pun dalam praktiknya, tidak hanya akan berdampak pada masyarakat umum, tapi di kalangan muslim sendiri," ujar dia.

Hengki menjelaskan, hal tersebut diketahui usai pihak Kepolisian melakukan pengecekan terhadap website Khalifatul Muslimin, yang di mana pada website tersebut terdapat konten seperti artikel yang setelah dianalisis dari berbagai sudut pandang para ahli, konten-konten tersebut memenuhi delik daripada Undang-Undang ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kemudian terkait berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, di salah satu konten videonya, mereka ini menyatakan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 itu tidak akan bertahan lama. Demokrasi bisa bertahan lama tanpa senjata, Kyai di zaman demokrasi banyak bohong, dan kemudian Islam tidak ada toleransi. Ini yang menjadi catatan kita akan organisasi ini," papar dia.

Adapun penangkapan ini, tambah Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu, akan menjadi suatu titik awal dari upaya untuk membongkar lebih dalam organisasi Khilafatul Muslimin.

"Penangkapan ini akan menjadi titik awal dalan membongkar organisasi ini. Kami yakin prosesnya akan panjang. Jadi, kami akan koordinasi dengan wilayah," imbuh Hengki.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, dalam giat senyap ini, Pold Metro Jaya menemukan adanya beberapa tindakan yang diduga melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh organisasi tersebut.

"Polda Metro Jaya tidak hanya melihat dari kegiatan konvoi rombongan khilafah yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2022 di Cawang, Jakarta Timur. Namun, penangkapan ini juga dilakukan dari suatu hal yang tidak terpisahkan, yaitu provokasi yang diucapkan dengan kebencian serta berita bohong, yang dilakukan dengan menjelekan pemerintahan yang sah di negara kita," kata Zulpan.

Zulpan melanjutkan, selain hal tersebut, penangkapan ini juga dilakukan atas dasar adanya dugaan kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan juga Pancasila sebagai ideologi negara.

"Organisasi ini kemudian melakukan dan mengajak untuk merubah ideologi negara. Mereka menyebut bahwa Pancasila ini bertentangan dengan peraturan seeta Perundang-undangan di Indonesia," ujar dia.

"Organisasi atau kelompok ini, kemudian menawarkan Khilafah sebagai solusi penggantu ideologi negara atas dalih demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," sambung Zulpan.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, selain melakukan konvoi di jalanan, organisasi ini juga mengkampanyekan seluruh kegiatannya melalui konten-konten video yang mereka muat dalam website.

"Selain itu, mereka juga membuat buletin bulanan dan juga tindakan langsung di lapangan, termasuk yang mereka lakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Jakarta Timur kemarin," ucap Zulpan.

Jadi dalam giat penangkapan ini, tegas Zulpan, Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik dari sisi konvoi semata, melainkan dari tindakan-tindakan organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara yaitu Pancasila.

"Langkah-langkah populis yang bertentangan dengan Pancasila ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, Polda Metro Jaya sesuai dengan perintah Bapak Kapolda telah melakukan langkah-langkah cepat dan terujur dalam konteks penegakkan hukum terhadap sosok yang bertanggung jawab dalam organisasi ini, yaitu pemimpin tinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja," jelas dia.

"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum. Dan kami perlu tegaskan, siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini," tambah mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.

Zulpan mengatakan, dalam hal ini, Kepolisian telah menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka, dan bakal dipersangkakan dengan Pasal 59 Ayat (4) Juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Serta Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (Adam).

Berita Terkait

News Update