Terungkap! Khilafatul Muslimin Hanya Terdaftar Sebagai Yayasan, Polda Metro Bakal Telusuri Legalitas Organisasi

Selasa 07 Jun 2022, 20:32 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi. (andi adam faturahman)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi. (andi adam faturahman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya, bakal menulusuri legalitas organisasi Khilafatul Muslimin untuk mengetahui lebih dalam ihwal pergerakan organisasi yang diduga bertentangan dengan Ideologi Pancasila itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengungkapkan, berdasarkan catatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), organisasi Khilafatul Muslimin memang tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).

"Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Dan kedua, ada kategori yayasan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar di Kemenkumham. Namun, organisasi Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja ini justru tercatat sebagai yayasan," ujar Hengki kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Karenanya, lanjut Hengki, pihaknya bakal menelusuri lebih dalam terkait dengan legalitas dari organisasi Khilafatul Muslimin hingga sumber dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatannya.

"Kami tidak bisa menyimpulkan di awal ini dana lari ke mana, untuk bayar website dari mana. Untuk bayar percetakan dari mana. Ini akan kami sidik secara berkesinambungan," katanya.

Selain itu, Hengki juga meminta masyarakat untuk lebih mewaspadai pergerakan organisasi Khilafatul Muslimin.

Pasalnya, organisasi Khilafatul Muslimin merupakan organisasi yang cukup besar dan tidak dapat dianggap sebagai organisasi yang sederhana pada umumnya.

"Organisasi ini cukup besar, ada 23 kantor wilayah, dan miliki 23 daulah yang tersebar di Sumatera, Jawa, termasuk di wilayah Indonesia Timur. Artinya ini tidak bisa dianggap sederhana," kata Hengki.

Perwira polisi berpangkat melati tiga itu menjelaskan, penangkapan terhadap pemimpin tinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja, dilakukan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan atas dampak dari tindakan mereka.

Organisasi ini, menurut Hengki, diduga melakukan tindak pidana organisasi masyarakat (ormas) yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham serta ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Kegiatan mereka terkait dengan berita bohong ini bisa menimbulkan keornnaran di lingkungan masyarakat. Ini pun dalam praktiknya, tidak hanya akan berdampak pada masyarakat umum, tapi di kalangan muslim sendiri," tutur dia.

Hengki menjelaskan, hal tersebut diketahui usai pihak Kepolisian melakukan pengecekan terhadap website Khalifatul Muslimin, yang di mana pada website tersebut terdapat konten seperti artikel yang setelah dianalisis dari berbagai sudut pandang para ahli, konten-konten tersebut memenuhi delik daripada Undang-Undang ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kemudian terkait berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, di salah satu konten videonya, mereka ini menyatakan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 itu tidak akan bertahan lama. Demokrasi bisa bertahan lama tanpa senjata, Kyai di zaman demokrasi banyak bohong, dan kemudian Islam tidak ada toleransi. Ini yang menjadi catatan kita akan organisasi ini," paparnya.

Adapun penangkapan ini, tambah Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu, akan menjadi suatu titik awal dari upaya untuk membongkar lebih dalam organisasi Khilafatul Muslimin.

"Penangkapan ini akan menjadi titik awal dalan membongkar organisasi ini. Kami yakin prosesnya akan panjang. Jadi, kami akan koordinasi dengan wilayah," imbuh Hengki.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam penangkapan pemimpin tinggi Abdul Qadir Hasan Baraja, Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik dari sisi konvoi semata, melainkan dari tindakan-tindakan organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara yaitu Pancasila.

"Langkah-langkah populis yang bertentangan dengan Pancasila ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, Polda Metro Jaya sesuai dengan perintah Bapak Kapolda telah melakukan langkah-langkah cepat dan terujur dalam konteks penegakkan hukum terhadap sosok yang bertanggung jawab dalam organisasi ini, yaitu pemimpin tinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja," jelas dia.

"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum. Dan kami perlu tegaskan, siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini," tambah mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 itu mengatakan, dalam penangkapan ini juga, pihaknya telah menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka. 

Dengan begitu, Abdul Qadir akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama proses penyidikan.

"Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 59 Ayat (4) Juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) serta Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Metro Gambir itu. (adam)

Berita Terkait

Bahaya Khilafatul Muslimin

Rabu 08 Jun 2022, 06:00 WIB
undefined

News Update