Pemimpin tinggi organisasi Khalifatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja (kopiah putih hijau) tiba di Polda Metro Jaya, usai ditangkap di Lampung. (Foto: Poskota/Andi Adam)

Kriminal

Terkuak! Pimpinan Khilafatul Muslimin Miliki Kedekatan dengan Kelompok Radikal, Pernah Ditahan Kasus Terorisme

Rabu 08 Jun 2022, 16:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya telah menangkap sosok pemimpin tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja di wilayah Bandar Lampung, Lampung pada Selasa (7/6/2022) pukul 06.30 WIB pagi hari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, selain pernah ditahan lantaran kasus terorisme, Abdu Qadir juga disebut memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.

"Profil singkat yang bersangkutan, pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada tahun 1986, serta memiliki kedekatan kelompok radikal," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Perwira menengah Polri itu juga menjelaskan, dalam penangkapan ini, Polda Metro Jaya tidak semata-mata berfokus pada giat konvoi yang dilakukan oleh organisasi Khilafatul Muslimin, melainkan tindakan mereka yang ingin merubah ideologi negara menjadi Khilafah.

"Polda Metro Jaya tidak hanya melihat dari kegiatan konvoi rombongan khilafah yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2022 di Cawang, Jakarta Timur. Namun, penangkapan ini juga dilakukan dari suatu hal yang tidak terpisahkan, yaitu provokasi yang diucapkan dengan kebencian serta berita bohong, yang dilakukan dengan menjelekan pemerintahan yang sah di negara kita," ujar Zulpan.

Zulpan melanjutkan, selain hal tersebut, penangkapan ini juga dilakukan atas dasar adanya dugaan kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan juga Pancasila sebagai ideologi negara.

"Organisasi ini kemudian melakukan dan mengajak untuk merubah ideologi negara. Mereka menyebut bahwa Pancasila ini bertentangan dengan peraturan seeta Perundang-undangan di Indonesia," ucap dia.

"Organisasi atau kelompok ini, kemudian menawarkan Khilafah sebagai solusi penggantu ideologi negara atas dalih demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," sambung Zulpan.

Jadi dalam giat penangkapan ini, tegas Zulpan, Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik dari sisi konvoi semata, melainkan dari tindakan-tindakan organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara yaitu Pancasila.

"Langkah-langkah populis yang bertentangan dengan Pancasila ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, Polda Metro Jaya sesuai dengan perintah Bapak Kapolda telah melakukan langkah-langkah cepat dan terujur dalam konteks penegakkan hukum terhadap sosok yang bertanggung jawab dalam organisasi ini, yaitu pemimpin tinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja," jelas dia.

"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum. Dan kami perlu tegaskan, siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini," tambah mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 itu mengatakan, dalam penangkapan ini juga, pihaknya telah menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka. Dengan begitu, Abdul Qadir akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama proses penyidikan.

"Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 59 Ayat (4) Juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) serta Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, giat penangkapan ini akan menjadi suatu titik awal dari upaya Kepolisian untuk membongkar lebih dalam organisasi Khilafatul Muslimin.

"Penangkapan ini akan menjadi titik awal dalan membongkar organisasi ini. Kami yakin prosesnya akan panjang. Jadi, kami akan koordinasi dengan wilayah," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Hengki berujar, keinginannya untuk membongkar lebih dalam organisasi Khilafatul Muslimin ini, sebab menurutnya, dengan tertangkapnya Abdul Qadir sebagai pemimpin tertinggi, bukan semata-mata menyatakan bahwa kasus ini telah selesai.

"Enggak, ini belum selesai. Bersama Polda Lampung kita rencanakan lagi untuk menyelidiki ini, karena ada banyak kampung Khilafah, belum selesai," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Dia melanjutkan, pasca penangkapan ini pula, dirinya bersama tim bakal menulusuri legalitas organisasi Khilafatul Muslimin untuk mengetahui lebih dalam ihwal pergerakan organisasi yang diduga bertentangan dengan Ideologi Pancasila itu.

Pasalnya, berdasarkan catatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), organisasi Khilafatul Muslimin memang tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).

"Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Dan kedua, ada kategori yayasan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar di Kemenkumham. Namun, organisasi Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja ini justru tercatat sebagai yayasan," ucapnya.

Karena hal tersebut, kata dia, pihaknya bakal menelusuri lebih dalam terkait dengan legalitas dari organisasi Khilafatul Muslimin hingga sumber dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatannya.

"Kami tidak bisa menyimpulkan di awal ini dana lari ke mana, untuk bayar website dari mana. Untuk bayar percetakan dari mana. Ini akan kami sidik secara berkesinambungan" katanya. (Adam)
 

Tags:
khilafah musliminPolda Metro JayaTerorismeAbdul Qadir Hasan Baraja

Administrator

Reporter

Administrator

Editor