JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyidik menemukan dana operasional yang cukup besar dalam kelompok Khilafatul Muslimin untuk menjalankan setiap kegiatannya.
Hal tersebut karena kelompok itu merupakan organisasi yang cukup besar dan tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Kendati demikian, Hengki mengatakan pihaknya bakal telusuri sumber dana kelompok yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja itu.
“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab. Jadi proses penyelidikannya lanjut. Dari mana uang pembuatan dan perawatan website dan mencetak buletin dan lain sebagainya," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).
Lebih lanjut, Hengki mengatakan organisasi Khilafatul Muslimin saat ini tersebar di 23 kantor wilayah dengan 3 tiga wilyah yakni Sumatra, Jawa, dan Wilyah Timur.
“Ini tidak dapat dianggap sederhana. Ini adalah awal pintu masuknya pimpinan tertinggi dan pendiri dari ormas ini," katanya.
Sebelumnya, pemimpin tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya di Lampung, pada Selasa (7/6/2022).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aksi konvoi sekelompok pengendara motor yang mengkampanyekan ‘Kebangkitan Khilafah’ dan menamakan diri sebagai ‘Khilafathul Muslimin’ di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Mereka juga mempromosikan khilafah ke warga masyarakat.
Sementara itu, Hengki mengatakan organisasi tersebut juga diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Hengki mengatakan Khilafatul Muslimin menyebut Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tak akan bertahan lama. Hal tersebut diketahui dari unggahan salah satu video Khilafatul Muslimin di situsnya.
“Sebagai contoh di sana salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata,” kata Hengki, Selasa (7/6/2022).
Hengki mengatakan penyidik juga menemukan sejumlah artikel yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dalam situsnya.
“Setelah dianalisis dari berbagai ahli, mulai ahli literasi ideologi Islam, ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi bahasa, bahwa ini memang memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas, yang bertentangan dengan Pancasila,” katanya.
Saat ini, Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hengki mengatakan pihaknya masih fokus melakukan penyidikan terkait ormas Khilafatul Muslimin tersebut usai Abdul Qadir,Pimpinan Khilafatul Muslimin, ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu akan ditahan selama proses penyidikan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan Poskota.co.id di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/6/2022), pukul 16.16 WIB. Abdul Qadir tiba dengan menumpangi mobil mini bus dari Lampung menggunakan pakaian gamis berwarna biru muda, sorban berwarna cokelat, dan kopiah berwarna putih dengan motif lingkaran hijau di atasnya.
Kepada awak media yang telah menunggunya, Abdul Qadir hanya melambaikan tangan tanpa melontarkan sepatah kata apa pun. (*syara)