ADVERTISEMENT
Kolonel Infanteri Priyanto Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pengamat Hukum: Putusan Hakim Memenuhi Unsur Keadilan
Selasa, 7 Juni 2022 20:21 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti sekaligus pengamat hukum, Azmi Syahputra menilai Kolonel Infanteri Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jawa Barat, layak diapresiasi.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis agar Priyanto dipecat dari dinas militer.
"Putusan hakim layak diapresiasi, sangat memenuhi rasa keadilan karena dengan penjatuhan hukuman seumur hidup dan pemecatan itu sudah sesuai dan tepat, karena apa yang dilakukan terdakwa ada kejahatan berat," kata Azmi saat dihubungi, Selasa (7/6/2022) malam.
Azmi menilai, pidana seumur hidup dimaknai dalam KUHP bahwa terdakwa menjalani pidana penjara sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
Dalam hukum pidana dikenal dengan istilah poena proxima morti artinya pidana yang paling dekat dengan pidana mati.
"Pertimbangan hakim mengacu pada status pelaku sebagai pejabat dan perwira TNI yang semestinya berkewajiban melindungi rakyat. Termasuk ditemukan fakta hukum berupa kesengajaan pelaku yang dengan penuh kesadaran dan pengetahuannya menyebabkan matinya kedua korban dengan melakukan pembiaran," ucapnya.
Selain itu, kata Azmi, tidak ada upaya penyelamatan. Bahkan ia nyata-nyata terbukti sebagai faktor dominan dalam merampas nyawa anak tersebut dijalan.
"Padahal ada kesempatan pelaku untuk menyelamatkan korban, membawa ke rumah sakit, namun ini tidak dilakukan terdakwa," ucapnya.
Perbuatan ini, beber Azmi, dalam KUHP termasuk kategori ancaman pidana terberat, hal ini jugalah yang menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman tambahan pemberhentian dari dinas militer karena terdakwa dianggap tidak layak lagi dipertahankan menjadi anggota TNI atas perbuatannya melukai reputasi TNI," pungkasnya. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT