JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Kamis (2/6/2022) terkait penyelidikan dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan informasi tentang pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi.
Namun Ali enggan memerinci kasus yang sedang diusut tim penyelidik yang meminta keterangan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut, dengan alasan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” ujar Ali.
Ali meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan, dan berjanji akan membeberkan kasus itu pada saatnya nanti.
Nama Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani yang merupakan mantan bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp89 miliar.(*/tri)