ADVERTISEMENT

ICW Temukan Kasus Pesantren Fiktif di Aceh, Diduga Dapat Bantuan Kemenag Sebesar Rp 7 Miliar

Selasa, 31 Mei 2022 16:11 WIB

Share
ICW temukan kasus pesantren fiktif di Aceh. (Pinterest/widodogroho)
ICW temukan kasus pesantren fiktif di Aceh. (Pinterest/widodogroho)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) baru saja merilis temuan baru, yakni penyimpangan dana bantuan pesantren.

Menurut rilis tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) diduga memberikan bantuan operasional (BOP) anggaran tahun 2020 ke pesantren fiktif di Aceh, Jumat (27/5/2022).

Dalam laporan tersebut, ditemukannya sejumlah pesantren fiktif yang terdaftar menjadi penerima dana bantuan.

Hal itu terungkap berkat penelusuran lapangan yang dilakukan ICW, mulai dari Aceh, Sunatera Utara hingga Jawa Tengah.

Dari hasil observasi tersebut, lembaga antikorupsi itu mendapati 3 dari 23 pesantren penerima bantuan di Aceh diduga tidak ditemukan keberadaannya.

Sebagai informasi, penyaluran BOP dari Kementerian Agama untuk pondok pesantren di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten ini melibatkan para mitra lokal, serta berlangsung mulai Maret-November 2021.

BOP di atas disalurkan dalam tiga tahap, yaitu:

- Tahap pertama 134 pesantren.

- Tahap kedua 110 pesantren.

- Tahap ketiga 61 pesantren.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT