Keluar Penjara, Karyawan Leasing di Serang Ditangkap Lagi karena Nyabu, Alasannya Klasik!

Minggu 29 Mei 2022, 13:58 WIB
Tersangka AI saat diamankan di Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang. (foto: ist)

Tersangka AI saat diamankan di Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang. (foto: ist)

Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU.RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (haryono)

Berita Terkait
News Update