Naiki Tangga Proyek Kereta Cepat Untuk Curi 6 Potong Besi, Akhirnya Pelaku Dibekuk Polisi
Sabtu, 28 Mei 2022 05:59 WIB
Share
Jajaran Polres Metro Bekasi saat melakukan ungkap kasus pencurian besi kereta cepat, Jum'at (27/5/2022). (Ist).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang pelaku pencurian besi proyek kereta cepat bernama Tata alias Joyo (47) dibekuk polisi. Dia mencuri 6 potong besi proyek kereta cepat KM 35, Tegal Danas, Jaya Mukti, Cikarang, Bekasi, Jum'at (27/5/2022).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 05.30 WIB.

Sementara dalam keterangannya pelapor yaitu PT. Sinohidro Corporationlimited yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku yang tengah melakukan pencurian 6 potong besi, saat itu kepergok oleh saksi saksi di lingkungan lokasi kejadian.

"Awalnya pelaku mencuri besi yang berada di proyek kereta cepat, pelaku mengambil besi dengan menggunakan motor Honda Beat B 5123 FJB, dan kemudian diamankan beserta barang bukti ke Polsek Cikarang Pusat," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (27/5/2022).

Sementara pelaku melakukan pencurian besi di atas, dengan cara menaiki tangga proyek kereta cepat. Pelaku yang sudah berada di atas lalu melemparkan 6 potong potongan besi ke bawah. Lantas dibawa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, B 5123 FJB.

Perkara kasus melakukan pencurian tersebut pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana.

"Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).