ADVERTISEMENT

Komenter Sosiolog Soal Panti Pijat Esek-Esek Berkedok Kedai Kopi: Terpaksa Mereka Kamuflase Agar Usahanya Tetap Jalan

Jumat, 27 Mei 2022 16:47 WIB

Share
Papan nama panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi di Kebon Jeruk, Jakbar telah dicopot. (foto: poskota/pandi ramedhan)
Papan nama panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi di Kebon Jeruk, Jakbar telah dicopot. (foto: poskota/pandi ramedhan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Karena hal tersebut, pihak Sudin memberikan surat teguran kepada pengelola agar tidak membuka gerai panti pijat. Menurut Sherly, saat ini pemerintah provinsi belum memperbolehkan pengusaha membuka jasa panti pijat.

Pemerintah hanya boleh memberikan izin beroperasi untuk usaha rumah makan, kafe dan restoran cepat saji.

Sherly berharap tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera kepada para pengusaha lain agar beroperasi sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Pandi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT