ADVERTISEMENT

Komenter Sosiolog Soal Panti Pijat Esek-Esek Berkedok Kedai Kopi: Terpaksa Mereka Kamuflase Agar Usahanya Tetap Jalan

Jumat, 27 Mei 2022 16:47 WIB

Share
Papan nama panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi di Kebon Jeruk, Jakbar telah dicopot. (foto: poskota/pandi ramedhan)
Papan nama panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi di Kebon Jeruk, Jakbar telah dicopot. (foto: poskota/pandi ramedhan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Namun demikian, Musni tetap mengimbau kepada instansi terkait agar segera melakukan penindakan jika memang ditemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan pemilik usaha panti pijat.

Dia juga mengimbau kepada pemilik usaha panti pijat agar mentaati aturan yang berlaku. Terlebih soal menjalankan unit usahanya agar tidak bertentangan dengan hukum.

Musni menyarankan, jika memang tidak dapat membuka usaha panti pijat karena terbentur aturan, maka bisa beralih dengan membuat kedai kopi, seperti kamuflase yang telah dibuat.

"Kalau menurut saya ya buka saja kedai kopi, kan memang saat ini sudah menjamur ya kedai kopi, banyak yang suka minum kopi dan tinggal disesuaikan aja harganya. Jadi itu contoh saja, dan untuk menjual dagangan ini bisa melalui online," paparnya.

Masyarakat juga diimbau agar tidak gagap teknologi. Sehingga mereka bisa berjualan secara mudah dengan memasarkan produk melalui online. Sebab saat ini, teknologi sudah canggih dan rata-rata sudah serba online.

Musni menuturkan, cara tersebut lebih baik dilakukan masyarakat untuk mencari uang, tentunya tidak melanggar hukum. Ditambah lagi, memasarkan produk melalui online terbilang cukup mudah.

"Jadi saya sampaikan agar masyarakat kita mencegah atau menghindari hal-hal yang nelanggar hukum. Dengan menggunakan teknologi modern insyaallah tetap bisa mendapatkan uang dengan cara-cara yang halal," pungkasnya.

Telah Ditutup

Papan nama panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi bernama Fee Coffe di Ruko Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah dicopot.

Pantauan Poskota di lokasi sore hari, papan nama tersebut sudah tidak terpasang di ruko panti pijat tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT