Dia juga mengimbau kepada pemilik usaha panti pijat agar mentaati aturan yang berlaku. Terlebih soal menjalankan unit usahanya agar tidak bertentangan dengan hukum.
Musni menyarankan, jika memang tidak dapat membuka usaha panti pijat karena terbentur aturan, maka bisa beralih dengan membuat kedai kopi, seperti kamuflase yang telah dibuat.
"Kalau menurut saya ya buka saja kedai kopi, kan memang saat ini sudah menjamur ya kedai kopi, banyak yang suka minum kopi dan tinggal disesuaikan aja harganya. Jadi itu contoh saja, dan untuk menjual dagangan ini bisa melalui online," paparnya.
Masyarakat juga diimbau agar tidak gagap teknologi. Sehingga mereka bisa berjualan secara mudah dengan memasarkan produk melalui online. Sebab saat ini, teknologi sudah canggih dan rata-rata sudah serba online.
Musni menuturkan, cara tersebut lebih baik dilakukan masyarakat untuk mencari uang, tentunya tidak melanggar hukum. Ditambah lagi, memasarkan produk melalui online terbilang cukup mudah.
"Jadi saya sampaikan agar masyarakat kita mencegah atau menghindari hal-hal yang nelanggar hukum. Dengan menggunakan teknologi modern insyaallah tetap bisa mendapatkan uang dengan cara-cara yang halal," pungkasnya.
Telah Ditutup
Papan nama panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi bernama Fee Coffe di Ruko Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah dicopot.
Pantauan Poskota di lokasi sore hari, papan nama tersebut sudah tidak terpasang di ruko panti pijat tersebut.
Ruko dengan ornamen gedung berwarna hijau tersebut juga nampak sepi dan telah ditutup. Tampak dari luar tida ada aktifitas yang mencurigakan di sana.
Menurut salah satu pengemudi ojek online (ojol) yang biasa dipanggil Duky, dirinya baru melihat papan nama tersebut telah tidak terpampang di ruko tersebut.
"Memang sebelumnya ada Fee Coffe kan, tapi saya juga baru tau ini soalnya baru banget mangkal di sini lagi ternyata udah ada tuh, udah dicopot," ujarnya saat ditemui, Kamis (26/5/2022)