ADVERTISEMENT
Nakal Ya! Panti Pijat Esek-esek Berkedok Kedai Kopi Terancam Ditutup Pemkot Jakbar, Sekali Pijat Rp270 Ribu
Kamis, 26 Mei 2022 16:25 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat telah memberikan teguran kepada pemilik usaha panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi di wilayah Jakarta Barat.
Kasudin Parekraf Jakarta Barat, Sherly menegaskan, pihaknya tak segan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP agar segera melakukan penindakan berupa penutupan jika memang ditemukan ada pelanggaran di sana.
"Kalau seandainya mereka tetap ada untuk buka, kami kan sudah ngasih tegoran nih, kalau mereka tetap bandel buka ya kami sudah buat rekomendasi Satpol PP yang akan tutup, gitu. Karena wewenang untuk menutup tidak ada di Pariwisata. Pariwisata hanya pembinaan dan pengawasan, kami sudah info kalo terjadi pelanggaran lagi akan ada rekomendasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).
Namun demikian, Sherly menerima laporan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya kegiatan esek-esek (panti pijat) saat pengecekan.
Meski begitu, pihaknya tetap melakulan peneguran kepada pemilik usaha agar tidak menjalankan usahanya. Sebab dari pemerintah juga belum ada surat edaran resmi terkait dibukanya kembali usaha Spa atau Panti Pijat selama pandemi.
"Kami kan datang ke sana memang dia lagi ga beroperasi. Ini kan berita ya, tetapi pada saat kami turun ke lapangan itu tidak ada aktifitas itu, tapi kalo seandainya, contohnya yang di Wisma Pratama itu tidak ada SP1 SP2 tapi pada saat ditemukan prostitusi langsung dieksekusi sama Pol PP dan Polda," jelasnya.
"Nah itu hal-hal yang seperti itu biasanya sudah langsung, tapi tetap melakukan proses cuma mereka sudah akan proses ditutup bahkan dicabut kan izinnya, karena itu temuan langsung," tambah Sherly.
Sherly mengatakan dalam penindakan tersebut, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan berupa penutupan sementara, hingga ditutup secara permanen.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT