DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Reskrim Polsek Bojonggede menggrebek rumah kontrakan yang jadi tempat transaksi narkoba di Kp. Sawah Indah 2 RT. 3 RW. 9, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (24/5/2022) malam.
Penggrebekan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ahmad Ade Sudrajat. Polisi berhasil menyita sebanyak 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat 14,5 gram.
Operasi penggerebekan rumah kontrakan yang jadi tempat transaksi narkoba ini berawal dari informasi yang didapat kepolisian.
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto mengatakan pelaku yang ditangkap, yakni wiraswasta berinisial H (26), tidak berkutik saat dibekuk polisi yang menyamar.
"Pada saat lakukan undercover pelaku yang sedang berada di rumah langsung digrebek dan menggeledah seisi kamar ditemukan barang bukti 27 paket sabu siap edar langsung disita," ujar AKP Dwi kepada Poskota usai dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022) pagi.
Mantan Kapolsek Muara Baru Jakarta Utara ini mengungkapkan pelaku mengedarkan sabu untuk wilayah Depok dan Bogor.
"Satu paket hemat sabu pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp50 - 100 ribu. Keuntungan yang didapatkan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.
AKP Dwi mengatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
"Kita lakukan pengembangan untuk menangkap pemasuk ke pelaku ini. Sampai saat ini masih kita dalami," kata AKP Dwi usai penggerebekan rumah kontrakan yang jadi tempat transaksi narkoba. (angga)