ADVERTISEMENT

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 14,8 Kg Disembunyikan dalam Spare Part Traktor, Begini Kronologinya

Minggu, 12 Juni 2022 07:00 WIB

Share
BNN mengamankan 2 unit spare part traktor berisi 14 kg sabu. (foto: tangkapan layar/bnn)
BNN mengamankan 2 unit spare part traktor berisi 14 kg sabu. (foto: tangkapan layar/bnn)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia menjadi pasar potensial narkoba. Terbukti dari banyaknya upaya penyelundupan barang laknat tersebut ke Tanah Air. Baru-baru ini upaya penyelundupan dari mafia internasional berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Tak tanggung-tanggung sebanyak 14,848 gram sabu berhasil diamankan dari tangan dua mafia internasional yakni berinisial MJS dan S.

Dalam rilis yang diterima Poskota.co.id, Sabtu 11 Juni 2022, yang dikirim oleh Biro Humas dan Pro tokol BNN RI, pengungkapan ini berawal dari ditemukannya barang mencurigakan yang dikirim dari Afrika Selatan melalui cargo import Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Lalu dilakukan penyelidikan dan pendalaman.

Kecurigaan itu ternyata tak meleset dan BNN berhasil menemukan 14.848 gram sabu yang diselundupkan di dalam 2 unit spare part traktor.

Paket kiriman tersebut ditujukan untuk Muhammed Safri dengan Kampung Dumpit Kelidosa, Gandasari, Tangerang, Banten. Petugas BNN RI kemudian mengintai siapa yang akan mengambil barang narkoba tersebut.

Pada Jumat, 3 Juni 2022, sekitar pukul 14.30, paket tersebut ternyata diambil oleh seorang pria berinisial MJS.

Tak ingin membuang kesempatan emas, petugas BNN RI lalu menyergap pria tersebut bersama paket yang baru saja diambilnya.

Mengirim Kembali

Dari hasil pemeriksaan, MJS mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial A dan memintanya untuk mengirim kembali paket tersebut dengan alamat tujuan Desa Mrecah Petenggin,Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT