Edarkan Upal di Pasar Tradisional, Pasutri Dibekuk Reskrim Polres Jakarta Barat
Rabu, 25 Mei 2022 16:55 WIB
Share
Polres Jakarta Barat mengungkap peredaran uang palsu dengan pelaku pasangan suami-istri (pasutri). (foto:theresia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri (pasutri), Muslihat (35) dan Mulyanah (28) diringkus polisi terkait kasus pemalsuan uang .

Keduanya dibekuk polisi dikediamannya di Jalan Marga Jaya, Keluarga Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Bermula dari laporan warga setempat, anggota Buser Polsek Kalideres mendapat informasi bahwa adanya sepasang suami istri kerap melakukan pemalsuan rupiah. 

Berdasarkan informasi, pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara). 

 

"Awalnya kita mendapatkan info dari masyarakat kemudian dikembangkan oleh unit reskrim polsek kalideres dibawah pimpinan kanit reskrim. kemudian kita lakukan transaksi sehingga kita dapat mengetahui, " kata Kapolsek Kalideres AKP, Syafri Wasdar. 

Lebih lanjut, Syarif menerangkan cara pelaku melancarkan aksinya dengan membelanjakan uang tersebut di pasar tradisional. 

"Jadi cara dia mengedarkan uang palsu ini melakukan transaksi sasarannya ke pasar-pasar pada pagi hari ke pasar tradisional, jadi dia membelanjakan dan mengharapkan kembalian. jadi dia belanjakan sekitar 30 ribu atau 40 ribu nanti kembaliannya 10 ribu. Nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan" bebernya. 

 

Selain itu, Syarif juga mengungkap bahwa pelaku telah menjalankan prakteknya selama 6 bulan dengan hasil produksi yang sudah diedarkan sekira 300 juta. 

Halaman
1 2