ADVERTISEMENT

Buron Dua Tahun, Sopir Angkot Cetak Upal Diringkus di Pinggir Jalan Raya Bendungan Pamarayan

Rabu, 30 November 2022 14:23 WIB

Share
Tersangka pembuat dan pengedar upal saat diamankan Tim Resmob. (ist)
Tersangka pembuat dan pengedar upal saat diamankan Tim Resmob. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Menyusul enam rekannya yang lebih dahulu ditangkap, SU alias Bakul (36), pembuat dan pengedar uang palsu (upal) dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Tersangka Bakul yang buron selama 2 tahun ini diringkus di pinggir jalan raya Bendungan Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang pada Selasa (29/11/2022), sekitar pukul 23.00.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan pelaku pembuat dan pengedar upal ini berawal dari adanya informasi bahwa pedagang di Kecamatan Pamarayan kerap mendapatkan uang palsu.

"Awalnya ada keresahan dari pedagang-pedagang kecil, seperti penjual gorengan kerap mendapatkan upal dari pembeli," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada Poskota, Rabu (30/11/2022).

Berbekal dari informasi itu, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak untuk melakukan pendalaman informasi dan berhasil menangkap tersangka SU alias Bakul saat berada di jalan raya Bendungan Pamarayan.

"Saat digeledah dalam saku celana didapatkan 14 lembar upal pecahan Rp100 ribu. Kemudian dalam box motor ditemukan tas selempang berisi lembaran kertas upal setengah jadi berikut alat-alat pembuat upal," terang Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka yang mengaku sopir angkot ini mengaku jika dirinya adalah pembuat dan pengedar upal. 

Kapolres menjelaskan pembuatan uang palsu dilakukan di dalam kandang ayam yang sudah tidak terpakai di Kampung Tangsi, Desa dan Kecamatan Pamarayan.

"Jadi produksi upal dilakukan di bekas kandang ayam. Dari lokasi ini diamankan 1 unit printer untuk mencetak upal, alat pemotong upal, 2 botol lem, 13 lembar upalsetengah jadi pecahan Rp100 ribu, 22 lembar upal siap edar dan 68 lembar upal yang belum dipotong," jelasnya.

Kapolres menambahkan tersangka merupakan jaringan dari 6 pelaku pembuat upal yang sebelumnya sudah tertangkap. Dalam pembuatan, sebagian upal tersebut menggunakan uang asli, sehingga sulit untuk dideteksi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT