ADVERTISEMENT

Pria Diduga Pecatan TNI Aniaya Direktur Perusahaan Hingga Babak Belur, Korban Berharap Pelaku Ditangkap

Rabu, 30 November 2022 12:57 WIB

Share
Hasan Ali, korban penganiayaan diduga dilakukan pria pecatan TNI didampingi kuasa hukumnya, David Sitotus di Polda Metro Jaya. (Pandi)
Hasan Ali, korban penganiayaan diduga dilakukan pria pecatan TNI didampingi kuasa hukumnya, David Sitotus di Polda Metro Jaya. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang direktur perusahaan dianiaya oleh pria diduga pecatan TNI di kawasan Lippo Cikarang Distrik 1 Meikarta. Korban dianiaya hingga babak belur tanpa alasan yang jelas.

Kuasa Hukum korban, David Sitorus mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 7 November 2022 lalu.

Saat itu kliennya bernama Hasan Ali, sedang menghadiri undangan oleh PT Lippo Cikarang.

"Tiba tiba si pelaku (terlapor) NAS ini datang dengan 20 orang preman, memukuli klien saya sampai babak belur seperti ini. Klien saya tidak melakukan perlawanan karena waktu itu dia menyelamatkan dokumen," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/11/2022) malam.

David sendiri tidak mengetahui persis apa sebab musabab penganiayaan itu terjadi. Yang pasti saat kejadian, kliennya itu dianiaya oleh terlapor. Sementara 20 orang preman tidak ikut menganiaya.

"Saya tidak tau motivasinya apa, dendam atau apa, karena klien saya tidak pernah ada urusan bisnis apapun dan segala macem," ucap David.

"Jadi saya gak tau apakah dia memukul klien saya ini tanpa motif karena terpengaruh karena narkoba. Kalo anda bisa lihat track recordnya, NAS ini dipecat dari TNI karena kasus narkoba. Sudah terbukti, 2016 dipecatnya (dari TNI)," tambahnya.

Selain dianiaya, David menjelaskan bahwa pelaku juga mencuri handphone milik kliennya.

Selasa malam kemarin, David dan kliennya kembali diundang oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai korban.

Kedatangannya juga sekaligus mempertanyakan kasus kliennya itu yang tak kunjung terang.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT