BEKASI, POSKOTA. CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Agen Perisai di wilayah Kota Bekasi. Dalam kesempatan ini di hadiri oleh Beberapa Agen Perisai di wilayah Kota Bekasi
Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Herry Subroto, Agen Perisai adalah Agen Penggerak Jaminan Sosial yang bertugas melakukan sosialisasi, akuisisi, edukasi, menerima pendaftaran, kemudian meng-collect iuran dan pengelolaan kepersertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Agen Perisai adalah pekerjaan sosial untuk membantu pemerintah menyosialisasikan terkait program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal,” tutur Herry.
Ada beberapa faktor agen perisai ini sangat dibutuhkan oleh BPJS karena berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dan amanah Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional melindungi semua pekerja informal, seperti pedagang baik kaki lima maupun online, juru parkir, ojek, asisten rumah tangga, keamanan komplek, dan semua sektor informal mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan yang sama.
Ia kemudian menjelaskan mengenai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Artinya, program ini sangat dibutuhkan oleh para pekerja dan penduduk di Indonesia. jangan pernah ada kekuatiran,” tuturnya.
Menurut Herry, dasar hukum BPJS di Indonesia adalah UU nomor 24 tahun 2011 yang mengatur Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Kita sebelumnya ada empat program, namun ditambahkan lagi, jadi yang pertama adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan ada tambahan satu lagi yaitu jaminan kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.
“Tugas Agen Perisai BPJS adalah menginformasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada pekerja yang berada di Indonesia,” tutur Herry.
Adapun dasar hukum Perisai berdasarkan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor Perdir 13/PERDIR.02/042022 tentang Sistem Keagenan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kenapa sih perlu Perisai? Karena saat ini BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan bukan untuk pekerja formal saja, tapi juga untuk pekerja informal atau yang kita sebut dengan Bukan Penerima Upah (BPU), maka kita perlu yang namanya agen-agen Perisai dengan tujuan untuk mensosialisakan kepada masyarakat yang sangat bermanfaat bagi pekerja informal itu sendiri,” tuturnya.