ADVERTISEMENT

Buntut Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT Langsung Dipanggil Menlu, PAN : Bertentangan Falsafah Pancasila

Rabu, 25 Mei 2022 16:07 WIB

Share
Foto : Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. (Poskota/Rizal)
Foto : Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. (Poskota/Rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Pemerintah Indonesia melalui Menlu Retno Marsudi yang telah memanggil Dubes Inggris untuk Indonesia Owen Jenkins.

Guna meminta klarifikasi dari pengibaran bendera pelangi Simbol Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kedubes Inggris.Menurutnya, tindakan pengibaran bendera pelangi di depan halaman kedubes Inggris di kawasan Taman Patra Kuningan, Jakarta Selatan, tidak menghormati negara Indonesia.

“Dan tidak sejalan dengan keadaban etika persahabatan antar kedua negara serta adanya pengabaian terhadap norma yang hidup di masyarakat Indonesia," ujar Guspardi saat dihubungi, Rabu  (25/5/2022).

 

Mestinya Kedubes Inggris harus menjaga etika persahabatan kedua negara dan paham bahwa negara kita tidak membenarkan perilaku seksual menyimpang seperti LGBT. 

"Karena jelas bertentangan falsafah Pancasila yang sangat menghormati nilai-nilai ajaran agama. Dan semua agama yang diakui di Indonesia juga tidak mentolerir praktik LGBT," tutur anggota Komisi II DPR ini.

Jika kedubes Inggris mengatakan pengibaran bendera pelangi dan kampanye anti Homofobia adalah Hak Azasi Manusi (HAM).Tindakan tersebut justru merelefleksikan mereka tidak pula menghormati HAM yang melekat pada warga negara Indonesia.

 

"Jadi HAM yang dijadikan alasan pengibaran bendera pelangi dan kampanye anti homofobi yang digaungkan, jangan pula melanggar HAM orang lain," tegasnya.

Oleh karena isu LGBT tidak bisa diterima secara terbuka di indonesia dan secara moral dianggap bertentangan dengan nilai agama.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT