JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wacana pemerintah dalam mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2023 nampaknya akan semakin nyata.
Kebijakan baru ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Tujuannya, yakni memungkinkan pemilik NIK bisa menggunakannya sebagai NPWP.
Hal ini makin nyata, dengan adanya penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik melalui Layanan DJP.
Alasan NIK menjadi NPWP
Mengutip dari klikpajak.id, kebijakan NIK menjadi NPWP merupakan langkah strategis untuk melakukan pengawasan pembayaran pajak bagi setiap wajib pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan.
Integrasi melalui nomor ini juga memungkinkan masyarakat tidak perlu membuat NPWP lagi, saat resmi menjadi Wajib Pajak (WB).
Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?
Penggabungan antara NIK dan NPWP ini bukan otomatis membuat seluruh warga akan dikenai pajak, lho.
Artinya, tidak semua masyarakat yang memiliki NIK akan menjadi wajib pajak.