JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan orang yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak diwajibkan untuk membayar pajak.
Kendati demikian, membayar pajak hanya diwajibkan untuk orang yang telah berpenghasilan di atas PTKP.
"Kami luruskan bahwa tidak berarti semua orang yang memiliki NIK lantas wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak hanya diwajibkan untuk orang pribadi yang telah berpenghasilan di atas PTKP," kata Neilmaldri dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/5/2022).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besar PTKP adalah Rp54 juta per tahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau penghasilan per bulan minimal Rp4,5 juta.
“Setiap tambahan tanggungan, PTKP ditambah Rp4,5 juta. Artinya kalau penghasilannya belum sebesar PTKP, tidak perlu membayar pajak," kata Neilmaldrin.
Diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berfungsi sebagai identitas perpajakan pada 2023 mendatang. Adapun layanan tersebut guna meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan dari masyarakat.
Neilmaldrin mengatakan bahwa secara administratif, yang membedakan dari NIK masing-masing wajib pajak adalah sudah teraktivasi atau belum.
Kendati demikian, setiap masyarakat yang sudah PTKP akan dipantau untuk memenuhi wajib pajak.
"Kalau sudah berpenghasilan di atas PTKP, maka NIK akan diaktivasi untuk kemudian wajib memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat diaktivasi oleh wajib pajak sendiri dengan memberitahukan langsung ke DJP, atau DJP mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri.
"Bila diketahui telah berpenghasilan dan akan diberikan pemberitahuan bahwa NIK wajib pajak tersebut sudah diaktivasi untuk kemudian wajib menjalankan kewajiban perpajakannya," katanya.