Anggota DPRD DKI, August Hamonangan saat menggelar Sosialisasi Perda DKI di Komplek Jerman, Pesanggrahan. (foto:deny)

Jakarta

Marak Bangunan Bermasalah di Jakarta, DPRD Minta Gubernur Anies Tidak Tutup Mata

Selasa 24 Mei 2022, 02:25 WIB

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID – Sejumlah bangunan bermasalah di Jakarta, marak ditemukan. Pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI pun, disorot anggota DPRD seperti halnya bangunan yang ada di Komplek Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, August Hamonangan mengaku geram atas kinerja aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta.  

Terkait lemahnya pengawasan terhadap bangunan pelanggar Perda di DKI Jakarta, Ia pun minta Gubernur Anies tidak tutup mata. 

August pun memberikan respon serius terhadap maraknya pembangunan pelanggar Perda di DKI Jakarta.

Sebagai tindaklanjut dari adanya laporan warga, dirinya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Komplek Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, (23/5/2022).

Setelah melihat secara langsung pelanggaran bangunan yang terjadi di lokasi, August berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sidak sebagai tindaklanjut kegiatan sosialisasi Perda (Sosperda) yang dilakukannya. 

"Kita akan sidak, paling lama tujuh hari setelah ada pemberitahuan tadi. (sidak) Sebagai fungsi pengawasan dan menerapkan aturan sesuai dengan konstitusi yang ada," kata August kepada wartawan, Senin, (23/5/2022).

Usai menggelar sosialisasi Sosperda, August pun geram ternyata ada warga masyarakat yang mengeluhkan bahwa adanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan pihak terkait padahal bangunan itu telah melanggar Perda terkait garis sepadan bangunan (GSB) dan garis sepadan sungai 

August menyesalkan terkait terbitnya IMB dari aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI, padahal menurutnya sudah jelas ada pelanggaran Perda di lokasi pembangunan.

August menilai, seharusnya ketika terlihat sudah ada pelanggaran bangunan, Sudin Citata yang berwenang dalam pengawasan bangunan harus mengeluarkan surat perintah pembongkaran (SPB).

"Tapi justru bukan SPB yang dibuat tapi adalah pembiaran. Sepeti kita lihat ini," ujarnya. 

Sementara, Marihot, warga Komplek Jerman RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, merasa kecewa atas jawaban dari Satpol PP dan Sudin Citata Jakarta Selatan terkait keluhannya dengan adanya pembiaran terhadap bangunan pelanggar Perda. 

Menurut Marihot, pihak Satpol PP dan Citata mengatakan bahwa peraturan itu bisa berkompromi. Bahkan, ASN itu menyebut bahwa jika ada suatu pelanggaran Perda maka harus menunggu putusan pengadilan sehingga baru dapat diambil tindakan. 

"Saya pikir itu sangat bias, bahwa peraturan itu dibuat dengan jelas disitu ada tahapan - tahapan sampai tahap penindakan tanpa harus menunggu putusan pengadilan," katanya. 

Menurut Marihot, rekomendasi rekomtek dari Citata dan eksekusinya ada di pihak Satpol PP. 

"Tetapi dari jawaban dari Citata dan Satpol PP harus menunggu pengadilan itu menurut saya sangat bias. Jadi apa gunanya Perda itu dibuat kalau toh juga harus menunggu pengadilan, saya sangat kecewa dengan jawaban itu," sesalnya. 

Sebelumnya, warga Komplek Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengeluhkan adanya proyek pembangunan perumahan di sekitarnya yang dinilai merugikan lingkungan.

Tak hanya itu, dugaan mal administrasi terkait izin yang dikeluarkan Pemprov DKI pun turut memuluskan pembangunan. (deny)
 

Tags:
Bangunan bermasalahDPRD DKIAugust Hamonangangubernur dkiAnies Baswedan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor