ADVERTISEMENT

Pemkot Bekasi Segel Bangunan Cluster Green Urban Galaxy Town House, Tak Miliki IMB

Kamis, 16 Juni 2022 11:06 WIB

Share
Pemkot Bekasi menyegel proyek Cluster Green Urban Galaxy Town House, karena tidak ada IMB. (Ist)
Pemkot Bekasi menyegel proyek Cluster Green Urban Galaxy Town House, karena tidak ada IMB. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan penyegelan terhadap bangunan Cluster Green Urban Galaxy Town House yang berlokasi di Jalan Palem Raya, Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan.

Dalam hal ini, Distaru Kota Bekasi tak sendiri. Pihaknya didampingi jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim O507/ Bekasi.

Kepala Sub Koordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, menjelaskan tindakan penyegelan dilakukan karena pelaku usaha tersebut belum mengurus perizinan mendirikan bangunan (IMB).

 

"Tindak penyegelan yang kami lakukan adalah bentuk tegas kami Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi, terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar taat, mematuhi peraturan yang telah ditetapkan" ujar Tarmuji, Kamis (16/5/2022).

Bukan tanpa alasan, ia menyebut sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan memberikan surat peringatan sesuai SOP.

"Kami tidak serta merta melakukan tindak penyegelan ini, namun kami tempuh sesuai dengan SOP yang ada yaitu memberikan surat peringatan namun masih juga belum diindahkan oleh pelaku usaha sehingga mau tidak mau kami harus melakukan tindakan ini supaya pelaku usaha sadar bahwasannya dalam hal membangun bangunan harus ada surat izin mendirikan bangunan baru bisa dilakukan pembangunan". Jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan para pelaku usaha dapat kembali melanjutkan pembangunan, dan penyegelan tak berlangsung selama lamanya.

Apabila pelaku usaha dapat menyelesaikan pengurusan administrasi izin mendirikan bangunan.

Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT