ADVERTISEMENT

Wagub Ariza Patria Bakal Sikat Pelanggar Bangunan di Jakarta, Dapat Keluhan Warga

Rabu, 22 Juni 2022 16:28 WIB

Share
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (foto: poskota/cr01/aldi)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (foto: poskota/cr01/aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria bakal memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar bangunan di Jakarta tanpa terkecuali , dan pandang bulu.

Politisi Gerinda itu, mengatakan untuk menanggapi keluhan warga Komplek Jerman, Jalan Nuri RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Siapapun yang melanggar peraturan tata ruang bakal diberikan sanksi tegas, termasuk oknum aparat yang terlibat," tegas Riza Patria beberapa waktu lalu.

Riza Patria mengaku, dirinya sudah memerintahkan Camat dan Wali Kota di seluruh DKI Jakarta untuk menyelidiki perumahan-perumahan atau bangunan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

 

Mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang kluster di Pesanggrahan, mantan anggota DPR RI ini menyatakan akan memanggil aparat terkait seperti Lurah, Camat, bahkan sampai Wali Kota.

"Saya belum menerima laporan soal dugaan pelanggaran (kluster) di Pesanggrahan. Nanti saya akan tanyakan," ucapnya.

Sebelumnya, Lurah Pesanggrahan Jumadi membenarkan bahwa pembangunan kluster di Komplek Jerman, Jalan Nuri RT 02 RW 03 Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pernah disegel dan dibongkar. "Juga digugat ke PTUN DKI Jakarta," kata Jumadi.

Ia juga membenarkan bahwa kini pengembang telah melakukan pembangunan kembali, meski sedang digugat ke PTUN DKI. Jumadi menyatakan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa memantau saja.

“Saya hanya bisa menunggu perintah dari PSTP dan Sudin Citata Jakarta Selatan,” jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT