Polres Jakarta Barat Ungkap Peredaran Narkoba dari Dua Tersangka, 3,2 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi Diamankan
Senin, 23 Mei 2022 18:09 WIB
Share
Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. (foto:poskota/ pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sebanyak 3,2 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi diamankan.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku ditangkap polisi yakni berinisial II (36) dan RH (40).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.

Kemudian pada Rabu, 18 Mei 2022, pihaknya petugas bergerak menuju kediaman pelaku II yang berada di kawasan Petojo, Jakarta Pusat.

 

"Di sana kita mengamankan sebanyak 35,29 gram sabu yang disembunyikan di belakang figura oleh pelaku," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (23/5/2022).

Usai menangkap II, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali bergerak menangkap pelaku lain, yakni RH.

Polisi bergerak ke rumah RH yang berlokasi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Di sana, petugas kembali menemukan narkoba jenis sabu seberat 3.292 gram dan pil ekstasi seberat 4.135 gram.

"Sabu yang kita amankan total 3 292 gram atau sekitar 3,2 kikogram dan pil ekstasi dengan bruto 4.135 gram dengan total sebanyak 11.022 butir dengan berbagai jenis," jelas Kapolres.

 

Halaman
1 2
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -