Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Salah satu di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. (foto: puspenkum kejagung)

Kriminal

Kejagung Periksa Gratifikasi Lin Che Wei yang Diduga Memberikan Sejumlah Uang kepada Dirjen di Kemendag

Kamis 19 Mei 2022, 14:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan dugaan gratifikasi yang dilakukan tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng, Lin Che Wei.

Dia diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

"Sampai saat ini masih ditelusuri tentang gratifikasi atau ada pasal suapnya masih ditelusuri oleh penyidik. Kan ada PPATK kemudian ada penelusuran dari batang elektronik," kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

"Nanti ini kan masih 21 hari, biasanya kan berapa bulan. Mudah mudahan dalam waktu dekat teman-teman bisa ungkap," lanjut dia.

Namun, Febrie belum merinci besaran dugaan gratifikasi dalam kasus tersebut. Kata dia, jumlahnya cukup besar.

"Yang jelas kan ini nilainya cukup besar, ada nilai komersilnya. Akan didalami, bagi-baginya ke siapa saja," sambungnya.

Lebih lanjut Febrie mengatakan pihaknya masih mencari tahu alat bukti soal dugaan gratifikasi dalam kasus ini.

"Sampai saat ini masih kita lihat mana yang nanti perlu dicari alat bukti yang lain," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Cr07)
 

Tags:
kejagungKejagung melakukan pemeriksaangratifikasiLin Che WeiLCWMemberikan Sejumlah UangdirjenkemendagDirjen Perdagangan Luar NegeriIWW

Administrator

Reporter

Administrator

Editor