ADVERTISEMENT

Komisi II DPR: Hasil Rapat Konsiyering Anggaran Pemilu 2024 Menjadi Rp76 triliun

Senin, 16 Mei 2022 09:56 WIB

Share
Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR. (foto: ist)
Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi II DPR bersama  Penyelenggara Pemilu  yakni KPU, Bawaslu dan DKPP juga Kemendagri  telah menggelar rapat konsinyering membahas tahapan dan anggaran pemilu 2024, Jumat (13/05/2022) lalu.

Terkait itu, anggota komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, dalam rapat tersebut sudah menghasilkan beberapa kesepahaman untuk nantinya diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Di antaranya terkait anggaran pemilu 2024. Ia mengatakan,  anggaran yang diajukan KPU periode lama Rp86 triliun, lalu KPU periode baru akhirnya merasionalisasikan menjadi Rp76 triliun.

"Dari Rp86 triliun jadi Rp76 triliun ini pun kita sudah mencoba untuk mengkritisi meminta juga supaya dilakukan penghematan untuk dibawa ke RDP," kata Guspardi Gaus, Senin (16/5/2022).

Kemudian terkait durasi masa kampanye, semua fraksi meminta durasi masa kampanye 60 - 75 hari.

"KPU lama minta 120 hari, malah KPU baru ini mengajukan 203 hari. Pemerintah minta 90 hari, DPR minta 60 hari, akhirnya kesimpulan semua anggota fraksi di DPR minta durasi kampanye adalah 75 hari,” ungkap Politisi PAN ini.

Guspardi  menekankan, kesepakatan durasi masa kampanye menjadi 75 hari mendapat berbagai catatan. Yakni, terkait tentang pengadaan logistik dan durasi sengketa pemilu.

Ia menyebut dua persoalan jika bisa diakomodir maka durasi masa kampanye bisa dilakukan selama 75 hari. Hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu, pemerintah akan menyiapkan regulasi dan Presiden juga diminta untuk  bisa mengeluarkan keppres dalam mendukung logistik pemilu 2024.

Selanjutnya, berkaitan dengan sengketa pemilu yang mana ranahnya di Bawaslu dan PTUN di Mahkamah Agung (MA). DPR  nantinya akan melakukan pertemuan dengan Ketua MA untuk membahas persingkatan waktu sengketa agar bisa dilakukan masa kampanye selama 75 hari.

"Karena itu catatan 75 hari ini bisa dilakukan jika difasilitasi untuk mempersingkat proses sengketa di PTUN,” tambah Guspardi Gaus.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT