Wamenag: Video Wapres Salat Jenazah dan Foto Menag Yaqut Merangkul Gay Ragil Mahardika adalah Fitnah yang Keji

Senin, 16 Mei 2022 10:09 WIB

Share
Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi. (foto: dok pribadi)
Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi. (foto: dok pribadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Viral video di media sosial (Medsos) tentang gerakan salat jenazah yang dialamatkan kepada Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin dengan gerakan ruku' dan sujud, termasuk foto Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merangkul gay Ragil Mahardika adalah fitnah keji.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya yang diterima Senin (16/5/2022).

"Saya menengarai ada kelompok yang bertujuan melakukan proses pembusukan terhadap para tokoh agama yang kebetulan menjabat sebagai pejabat negara di masa Pemerintahan Pak Jokowi dengan membuat framing negatif melalui media sosial," papar Zainut.

Wamenag menambahkan video dan foto tersebut setelah melalui pengamatan para ahli hasilnya dinyatakan palsu dan merupakan hasil rekayasa editan. "Jadi baik video Wapres salat jenazah dan foto Menag Yaqut merangkul Ragil Mahardika adalah bentuk fitnah yang keji," tegasnya.

Ia menilai kelompok yang sengaja memviralkan berita bohong, hoaks dan informasi palsu melalui media sosial baik berupa meme, fitur, rekayasa  foto dan video memiliki tujuan jahat yakni untuk memberikan citra buruk kepada para tokoh agama dan pejabat negara agar masyarakat tidak percaya kepada Pemerintah.

"Bahkan lebih jauh dari itu, untuk membuat keresahan, kepanikan, kebencian, fitnah, adu domba dan  perpecahan diantara sesama anak bangsa," papar Zainut.

Untuk hal tersebut kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada, bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial. Jangan cepat percaya pada berita, baik berita yang berupa foto, video atau pun konten narasi yang mengandung unsur provokatif, ujaran kebencian, adu domba, dan fitnah.

"Kita harus bijak dan cerdas dalam menyaring setiap informasi. Kita harus *saring* sebelum *sharing,* agar kita tidak menjadi bagian dari orang yang menyebarkan fitnah dan kebencian".

Kepada pihak kepolisian dan Kementerian Kominfo diminta untuk lebih menajamkan pengawasannya di dunia maya,  dan segera menindak dengan tegas siapa pun yang sengaja menyebarkan berita palsu yang mengandung unsur provokasi, fitnah, adu domba dan ujaran kebencian. (johara)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar