ADVERTISEMENT

Pemerintah-KPU Usulkan Kampanye Pemilu 2024 90-120 Hari, Fraksi di DPR Ingin Lebih Singkat

Jumat, 13 Mei 2022 21:17 WIB

Share
Pemilu 2024. (foto: ist)
Pemilu 2024. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan bahwa pada hari ini, Jumat 13 Mei 2022 hingga Minggu 15 Mei 2022, Komisi II  DPR mengadakan konsinyering bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dalam rangka membahas persiapan pemilu 2024.

Menurutnya, ada beberapa agenda yang dibahas dalam rapat konsinyering ini . Di antaranya melakukan penyempurnaan atas rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. 

"Termasuk juga membahas lebih detil terkait aspek anggaran yang dinilai masih jumbo, ujar Guspardi Jumat (13/5/2022).

Komisi II dan Pemerintah terus meminta KPU dan Bawaslu untuk mengefisienkan anggaran dari pengajuan awal yaitu Rp86 triliun dan terakhir sudah dirasionalisasi menjadi sekitar Rp76 triliunan.

"Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 belum disepakati hingga saat ini. Kemudian soal lamanya durasi masa kampanye juga belum disepakati oleh KPU, pemerintah maupun DPR," ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan, KPU mengusulkan kampanye berlangsung 120 hari dan pemerintah ingin 90 hari. 

Sementara, sejumlah Fraksi Komisi II mengusulkan masa kampanye yang lebih singkat yaitu sekitar 60-75 hari. Tujuannya, memberikan efektivitas dan efisiensi terhadap tahapan, pengadaan dan penyebaran logistik. 

"Penyingkatan masa kampanye tentu akan berimplikasi terhadap regulasi (PKPU) dan juga akan terjadi penghematan anggaran di mana pengadaan logistik Pemilu bisa lebih efektif dan efisien," katanya. 

Dan yang tak kalah penting dibahas lebih lanjut adalah soal penggunaan sistem digital (e-recap). Di mana sebelumnya pada Pilkada serentak kan sudah pakai e-recap walaupun baru bersifat uji coba. Kalau nanti kita sepakati menjadi permanen, tentu ini akan berkonsekuensi dengan pengadaan internet dan lain sebagainya.

Juga mengenai standar prosedur dan lamanya penyelesaian sengketa pemilu. Hal ini perlu dikaji supaya penyelesaian sengketa Pemilu 2024 tidak beririsan dengan tahapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT