Tim kuasa hukum Zecky Alatas cs di Pengadilan Tipikor. (ist)

Kriminal

Waduh! Dugaan Kasus Korupsi Askrindo, Tim Kuasa Hukum Minta JPU Periksa Direksinya di Pengadilan Tipikor

Jumat 13 Mei 2022, 20:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anak usaha milik PT Askrindo pada Kamis (12/5/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Anton Fajar Siregar (AFS).

Tim kuasa hukum terdakwa AFS meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar para Direksi PT Askrindo lainnya juga dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Kepala Wilayah (pimpinan wilayah) dan Kepala Cabang (Pimpinan Cabang) PT Askrindo yang telah terbukti menerima dana operasional dan tidak mengembalikan serta menikmati dana operasional tersebut untuk dijadikan tersangka atau terdakwa agar tidak terjadi tebang pilih dalam pidana korupsi (equality before the low)," kata Kuasa hukum Anton Fajar Siregar, Zecky Alatas cs.

Berdasarkan sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat agar mempertimbangkan putusan sela terkait eksepsi terdakwa.

"Menerima dan mengabulkan eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya, menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Drs Anton Fajar Siregar serta menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum," paparnya.

Zecky Alatas mengungkapkan bahwa eksepsi ini disampaikan untuk menciptakan rasa keadilan di dalam hukum. 

"Eksepsi ini sepenuhnya agar perkara ini terang benderang dan adanya rasa keadilan bagi para terdakwa. Kami sebagai penasihat hukum terdakwa untuk melihat perkara ini secara utuh dan tanpa prasangka," tegasnya.

Zecky mengungkapkan tokoh yang diduga sangat berperan penting dalam kasus ini yakni Dwi Agus dan Saifi Zein selaku PT Askrindo pusat.

"Keduanya itu, sudah diperiksa, tapi Sdr Dwi Agus dan sdr Saifi Zein belum dinaikkan statusnya sebagai tersangka atau terdakwa. Padahal, mereka berdua diduga telah menerima uang dana operasional dari kantor cabang atau wilayah PT Askrindo melalui sdr Wahyu Wisambada," ungkapnya.

"Di sini, kami melihat adanya tebang pilih untuk dijadikan sebagai tersangka atau terdakwa bahwa terdakwa menjabat PT AMU sebagai komisaris sejak tahun 2019-2021 sedangkan peranannya sangat penting di PT Amu adalah sdr Wahyu Wisambada dengan jabatan Direktur Utama serta merangkap Direktur Pemasaran," pungkasnya. (*/mia)

Tags:
Dugaan Kasus Korupsi AskrindoPengadilan Tipikortindak-pidana-korupsikasus korupsi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor