KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Wali Kota Ambon: Ada Tiga Saksi Tak Hadir

Minggu 15 Mei 2022, 23:13 WIB
Terima suap Rp500 juta, Walikota Ambon Richard Louhenapessy bersama tangan kanannya ditahan KPK. (foto: ist)

Terima suap Rp500 juta, Walikota Ambon Richard Louhenapessy bersama tangan kanannya ditahan KPK. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada tiga saksi yang mangkir dari panggilan KPK terkait kasus korupsi Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan hal tersebut.

Pemeriksaan dilakukan KPK di Gedung Mako Brimob Polda Maluku, Sabtu (14/5/2022) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Awalnya, KPK memanggil delapan orang saksi, namun tiga diantaranya berhalangan hadir.

"Tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Sabtu (14/5), yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon 2019-sekarang Nandang Wibowo, dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang Julian Kurniawan. Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang," ujar Ali saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Minggu, 15 Mei 2022.

Sedangkan Lima saksi yang hadir yakni, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty, Kasi Usaha Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.

Berikutnya, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputty dan anggota Pokja III UKPBJ 2018/ anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane. 

"Terhadap lima saksi tersebut dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi untuk tersangka Richard dari berbagai pihak. Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon," tambahnya.

Sekadar informasi, dalam kasus ini, selain Richard, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa dan Amri dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan. Salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

KPK mengungkapkan untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Berita Terkait
News Update