ADVERTISEMENT

Wali Kota Tangerang Angkat Bicara soal Anak Buahnya Kesandung Korupsi Pembangunan Pasar, Begini Katanya

Kamis, 12 Mei 2022 21:21 WIB

Share
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. (fotot: poskota/iqbal)
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. (fotot: poskota/iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - OSS, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dijebloskan ke penjara. Tak tinggal diam, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah angkat bicara. Diketahui, saat ini pegawai tersebut pun telah diberhentikan secara tidak hormat.

Kasus yang menjerat OSS ini merupakan penyalahgunaan anggaran untuk pembangunan pasar lingkungan di wilayah Kota Tangerang. Selain OSS, kasus ini juga menyeret tiga orang pengusaha.

Arief menegaskan, pihaknya secara tegas menyatakan akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk tahun anggaran 2017.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Arief, Kamis 12 Mei 2022.

Kata dia jika terdapat pelanggaran aturan maupun hukum yang dilakukan oleh pegawai maupun ASN, dirinya mengaku tidak akan melindunginya.

"Pemkot patuh pada aturan yang berlaku secara hukum," tukasnya.

Untuk diketahui pembangunan pasar lingkungan di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang dilakukan pada pagu anggaran tahun 2017 lalu.

Pembangunan Pasar Lingkungan ini dinilai tidak matang serta kondisi konstruksi yang mulai rapuh saat ini. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Kejari Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.

Kajari Tangerang Erich Folanda mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan yang merupakan bagian dari tugas dan kewenangan dari Jaksa yang telah melakukan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi.

"Dan pada hari ini kita sudah tetapkan tersangka dan melakukan langsung penahanan terhadap empat orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kota Tangerang," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT