ADVERTISEMENT

3 Parpol Baru di Kabupaten Serang Mendaftar ke Kesbangpol, Berikut Daftarnya

Kamis, 12 Mei 2022 21:05 WIB

Share
Kasubbag Poldagri Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid. (foto: ist)
Kasubbag Poldagri Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga partai politik (Parpol) baru sudah mulai mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang. Partai yang sudah mendaftar tersebut antara lain Gelora, UMMAT dan Buruh.

Kepala Sub Bagian Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid mengatakan, dari tiga parpol yang sudah mendaftar ke Kesbangpol, saat ini tinggal partai buruh yang baru akan diverifikasi ke lapangan.

Karena baru mengantarkan susunan kepengurusan anak cabang (PAC). "Dari partai-partai yang baru ada tiga sudah mendaftar, satu partai Gelora, kedua partai Ummat dan ketiga Buruh. Kalau untuk Partai Buruh rencananya minggu depan baru akan kami verifikasi ke lapangan," kata Dikdik kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.

Dikdik menuturkan, pendaftaran parpol ini sangat penting dilakukan agar mereka memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol. Namun untuk memperoleh SKT tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya masing-masing parpol minimal harus mempunyai kepengurusan di 50 persen kecamatan yang ada di Kabupaten Serang.

"Sedangkan partai yang lama kami juga akan lakukan verifikasi, khawatir ada perubahan kepengurusan, insyaallah Juni sama Juli," tuturnya.

Menurut Dikdik, setelah memiliki SKT dari Kesbangpol, maka parpol tersebut dapat mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pemilu. Sebab salah satu syarat untuk mendaftar ke Sipol harus ada SKT. "Nanti di akhir Mei kita juga akan berikan imbauan kepada parpol," katanya.

 

Lihat juga video “Full Klarifikasi Caisar 'YKS': Saya Cuma Pakai Vape, Bukan Narkoba”. (youtube/poskota tv)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT