ADVERTISEMENT

Sidang Pengadilan Militer, Hakim Heran Saksi Atet Habiskan Puluhan Miliar dalam 3 Pekan

Rabu, 25 Mei 2022 23:03 WIB

Share
Sidang dugaan penyekapan dengan terdakwa Brigjen IH digelar di Pengadilan Militer, dengan agenda keterangan saksi. (Ist)
Sidang dugaan penyekapan dengan terdakwa Brigjen IH digelar di Pengadilan Militer, dengan agenda keterangan saksi. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta  menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan terhadap mantan Direktur Utama PT Indocertes, Atet Handiyana Juliandri Sihombing dengan terdakwa Brigjen IH. 

Pada kesempatan ini, majelis hakim memeriksa empat saksi, yakni Atet, Dr. Irene Sathyaningrum (istri Atet), ED, dan IK.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal dengan hakim anggota Kolonel Chk Khairul Rizal dan Kolonel Sus Mirtusin. Bertindak selaku oditur militer adalah Brigjen Murad. 

Di awal sidang, Hakim Ketua meminta Atet menjelaskan awal perkenalannya dengan KS, pemilik PT Indocertes. PT Indocertes merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista). 

 

Atet mengaku mengenal KS sebelum Juli 2021. Lalu pada 6 Juli 2021, Atet menjadi Direktur Utama dengan tugas untuk mendapatkan surat izin industri pertahanan.

Hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya antara lain menyebutkan bahwa Atet menerima uang senilai Rp 10 miliar dari KS. Atet mengakui itu. Pada 29 Juli 2021, Atet mengaku menerima uang pecahan dollar Amerika sebesar Rp 31 miliar di kantor PT Indocertes. Sehingga Atet menerima total uang senilai Rp 41 miliar.

“Uang itu digunakan untuk apa?,” tanya Hakim Ketua.

Hakim Ketua kembali membacakan BAP bahwa Rp 8 miliar Atet pakai untuk membeli rumah di Kelapa Gading. Atet juga membeli tujuh unit mobil mewah seperti Ferrari, Mercy, Rubicon, Lexus, dan Toyota Alphard, serta dua unit sepeda motor merek Vespa dan Ducati. Atet mengakui itu. Total ia menghabiskan kurang lebih Rp 20 miliar. “Untuk apa barang sebanyak itu?” Hakim Ketua kembali bertanya kepada Atet.

“Pertama beliau (KS) menyatakan kamu sebagai seorang direktur harus berpenampilan bagus. Rumah di Jakarta,” jawab Atet.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT