JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Politikus PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus rasialisme.
Diketahui, pelaporan ini merupakan buntut dari unggahan meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memakai baju adat suku Dani Papua di akun media sosial Twitter @ruhutsitompul.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan terkait pelaporan Ruhut ke Polda Metro Jaya.
"Iya ada-ada laporannya di kami," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 12 Mei 2022.
Zulpan mengatakan, saat ini penyidik masih tengah mempelajari laporan tersebut.
Mantan Kapolsek Ciputat itu mengungkapkan, laporan terhadap Ruhut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Laporannya akan ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.
"Kami akan pelajari dulu laporannya ya, karena kan setiap laporan harus dipelajari terlebih dahulu," sambung polisi berpangkat 3 bunga melati itu.
Lebih lanjut, laporan terhadap Ruhut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Pelapor dalam hal ini, mempersangkakan Ruhut dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (adam)