Hayo Lho! KPK Ngotot Seret Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 ke Meja Hijau, TNI Setop Penyidikan Dinilai Gak Ngaruh

Kamis 12 Mei 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi Helikopter AW-101. (foto: ist/diolah dari google)

Ilustrasi Helikopter AW-101. (foto: ist/diolah dari google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal terus menyelesaikan seluruh proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam hal ini lembaga antirasuah masih terus berupaya untuk melengkapi pemberkasan dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan heli AW-101, sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu 11 Mei 2022.

Ali menyebut, KPK juga berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini kendati dari pihak Puspom TNI telah menghentikan penetapan tersangkanya. Sebab, ucap Ali, penghentian penyidikan itu tidak mutlak.

"Dalam arti, bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru, ada indikasi-indikasi menguat di dalam penyidikan tentu bisa dibuka kembali," jelas dia.

Karenanya, Ali menegaskan, KPK akan berusaha semaksimal mungkin guna memastikan kasus ini dibawa ke meja hijau.

"Penyidikan di KPK akan tetap lanjut dan KPK juga memastikan kasus tersebut akan dibawa ke proses persidangan," pungkas dia.

Untuk diketahui sebelumnya, KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jhon Irfan Kenway dalam kasus tersebut. Sebab, KPK meyakini bahwa seluruh penyidikan telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.

Selain itu, KPK juga memastikan seluruh penanganan sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku.

Adapun dalam dugaan korupsi heli AW-101 itu, para tersangka menggunakan modus dengan melakukan penggelembungan harga (mark up), yang awalnya dalam anggaran TNI AU dianggarkan pengadaan Helikopter AW-101 untuk VVIP senilai Rp738 miliar. Namun, atas perintah Presiden Joko Widodo, pengadaan itu dibatalkan.

Akan tetapi, ternyata muncul perjanjian kontrak No. KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU dan PT Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan heli angkut AW-101. PT Diratama Jaya Mandiri sudah membuat kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Helikopter AW 101 untuk kendaraan angkut itu datang pada akhir Januari 2017. Akan tetapi, belum pernah digunakan hingga saat ini. Penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang dengan nominal Rp139 miliar.

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, menyebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter AW-101.

Puspom TNI telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.

Lihat juga video “Viral! Ribuan Belalang Terbang Masuk Permukiman Warga”. (youtube/poskota tv)

Lima tersangka dari unsur militer, yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara, Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya, Letnan Kolonel TNI AU (Adm.) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn.) FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda TNI (Purn.) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau). (adam)
 

Berita Terkait

News Update