Terkuak, Saksi Benarkan Pelanggaran PT SKK, Kasus Pemerasan di Bea dan Cukai Soekarno Hatta

Kamis, 12 Mei 2022 05:17 WIB

Share
Kasi Pabean Bidang Pelayanan pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta Rahmat Handoko saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan pemerasan. (foto: ist)
Kasi Pabean Bidang Pelayanan pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta Rahmat Handoko saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan pemerasan. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Saksi kasus dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT SKK sebesar Rp3,5 miliar, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT SKK.

Hal itu diungkapkan saksi Rahmat Handoko selaku Kepala Seksi Pabean Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 11 Mei 2022.

Selain Rahmat, dalam sidang dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten juga menghadirkan Hendra Gunawan selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai, serta Sahat Butar-butar, mantan Kasi Pabean dan Cukai 2 pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta.

Ketiganya dihadirkan untuk keterangan kedua terdakwa yaitu, Qurnia Ahmad Bukhori mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, serta Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Kepala Seksi Pabean Bidang Pelayanan pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta Rahmat Handoko mengaku jika saat ini, pihaknya tengah menindaklanjuti hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) PT SKK pada saat kepemimpinan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori.

"Kami sudah tindaklanjuti (Monev temuan pelanggaran oleh PT SKK), ada beberapa yang ditindaklanjuti, dan ada beberapa yang sedang proses," kata saksi kepada majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya.

Rahmat mengungkapkan, dirinya merupakan pejabat yang baru bergabung di KPU Bea dan Cukai Type C Soekarno-Hatta pada Agustus 2021 lalu.

"Tahun ini belum dilakukan (Monev). Setelah kejadian belum monitoring dan evaluasi. Dari data yang ada saya belum menjabat. Tidak mengenal pak Qurnia. Pada saat kejadian tidak bertugas di Bandara Soeta," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan secara aturan yang tertuang dalam
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 199, PMK 109 dan Peraturan Dirjen nomor 10/2020.

"Perizinannya, operasionalnya. Jika ada pelanggaran, dalam bentuk nota dinas dari Kepala Bidang ke kepala Kantor. Jika ada yang tidak sesuai, diberikan surat peringatan. Yang menyusun anggota, hasil evaluasi yang dilaporkan. Ada (temuan) saya tidak ingat. Kalau sesuai peraturan jika tidak ditindaklanjuti selama 30 hari dilakukan pembekuan," jelasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar