Ratusan Napi Lapas Gunungsindur mendapatkan remisi. (foto: poskota/panca)

Bogor

Hore! Ratusan Napi di Lapas Gunungsindur Dapat Remisi, Satu Diantaranya Langsung Bebas

Senin 02 Mei 2022, 13:27 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID Ratusan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunungsindur di Kabupaten Bogor dapat remisi pada momen Idulfitri 1443 Hijriah, Senin 2 Mei 2022.

Hari Raya Idulfitri menjadi momen yang sangat dinanti bagi para narapidana atau biasa disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya yang beragama Islam.

Karena di momentum lebaran ini selalu ada remisi yang diterima WBP di Lapas Gunungsindur.

Di lapangan Khusus Kelas IIA Gunungsindur, sebanyak 603 orang WBP telah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).

Bahkan, satu di antaranya langsung dibebaskan dari masa hukumannya.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Mujiarto menjelaskan, 603 WBP, mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2022, terdiri dari Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 597 orang, Remisi Khusus II sebanyak 6 orang.

"Sedangkan lima orang napi lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda," kata Mujiarto.

Kalapas menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang WBP tunjukkan selama menjalani hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur.

Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

"Pemberian remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," ungkap Mujiarto.

Sebagai informasi, pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui sebuah sistem bernama Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara pasti, serta tanpa pungutan liar (pungli) karena dilakukan secara online melalui SDP dan dengan akurasi data yang tinggi.

"Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur per 1 Mei 2022 sebanyak 919 orang," pungkasnya. (panca)

Tags:
Napi Lapas Gunungsindurremisimasa tahananIdulfitri 1443 Hijriah

Administrator

Reporter

Administrator

Editor