Sebanyak 236 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tangerang Dapat Remisi di Hari Raya Idulfitri 1443 H

Senin 02 Mei 2022, 21:12 WIB
Petugas kesehatan saat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap warga binaan Lapas Cilegon. (foto: ist)

Petugas kesehatan saat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap warga binaan Lapas Cilegon. (foto: ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 236 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dimana, dari ratusan WBP tersebut termasuk Ratu Atut Chosiyah (Mantan Gubernur Banten) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam pemberian remisi itu, setiap warga binaan mendapatkan masa pengurangan tahanan, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

"Iya, kedua warga binaan itu dapat remisi juga. Untuk masa remisi sebanyak 1 bulan," kata Kasie Pembinaan Lapas Klas II A Tangerang, Herti Hartati, Senin, (2/5/2022).

Pembacaan remisi tersebut diberikan usai menjalankan ibadah Salat Idulfitri 1443 Hijriah, dengan total tahanan yang mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak 236 orang dari 347 orang.

Sementara, Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Esti Wahyuningsih menambahkan, remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan ini, setelah warga binaan menjalankan asimilasi dengan baik.

"Mereka telah menjalani asimilasi dengan baik, seperti berperilaku baik serta mengikuti sejumlah kegiatan kerja selama didalam penjara," ujarnya.

Remisi itu diberikan kepada para narapidana yang terlibat beberapa kasus mulai dari narkoba, tindak pidana korupsi.

"Remisi ini diberikan dengan harapan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga binaan," pungkasnya. (veronica prasetio)

Berita Terkait
News Update