LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyambut baik Lebaran Idulfitri tahun ini dengan suka cita, sebab momen bahagia ini dierasakan lantaran para warga binaan tersebut mendapatkan remisi dari Pemerintah.
Setelah pelaksanaan Salat Idulfitri, Lapas Rangkasbitung langsung membebaskan 2 orang Narapidana dan menyerahkan SK Remisi Lebaran kepada 76 WBP Lapas Rangkasbitung, Senin (2/5/2022).
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto dalam amanatnya menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, disebutkan bahwa Remisi yang diperoleh Warga Binaan merupakan bentuk penghargaan atas penilaian pembinaan dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
"Kami sampaikan dan tekankan kepada Saudara warga binaan sekalian bahwa pelayanan publik yang kami berikan itu bebas dari pungutan liar. Dengan demikian saudara-saudara tidak perlu khawatir untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat," tutur Budi Ruswanto saat membacakan sambutan Menteri.
Budi pun berharap kepada para WBP yang mendapatkan remisi untuk terus memperbaiki dan khususnya kepada 2 WBP yang langsung dibebaskan diharapkan dapat memulai kehidupan baru yang lebih baik dari sebelumnya.
Salah satu Narapidana yang langsung bebas, sebut saja WJY mengaku senang dan haru karena bisa berkumpul dengan keluarga tepat di Hari Raya tahun ini.
"Senang Bisa pulang hari ini dan tentu saya aka memulai semuanya lagi, menata hidup lagi dengan bekal yang dimiliki selama di sini, terimakasih semuanya," pungkas WJY penuh haru. (yusuf permana)