Alhamdulilah! Ratusan Warga Binaan di Rutan Jakpus Dapat Pengurangan Masa Tahanan Idulfitri 1443 H

Senin 02 Mei 2022, 16:28 WIB
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dan 9 Warga binaan yang mendapat remisi bebas. (rika)

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dan 9 Warga binaan yang mendapat remisi bebas. (rika)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada momentum Lebaran Idulfitri 1443 H ini, ratusan warga binaan mendapat remisi khusus atau pengurangan masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan bahwa jumlah warga binaan di lapas dan rutan DKI Jakarta ini telah melebihi kapasitas. 

"Seluruh warga binaan kami di lapas, rutan DKI Jakarta ini totalnya 16.151 orang ya, sementara kapasitas huniannya itu hanya untuk 5.791 orang," ungkap Ibnu saat ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2022). 

Artinya, lapas rutan DKI Jakarta ini mengalami over kapasitas sebesar 179 persen. 

Nah kemudian, lanjut Ibnu, untuk pemberian remisi dari jumlah 16.151 orang itu yang menerima remisi adalah sebanyak 7.489 orang. 

Ia juga mengimbau untuk warga binaan yang belum memenuhi persyaratan adiministrasi agar meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, serta ketaqwaannya agar mendapatkan remisi pada waktu selanjutnya. 

"Harapannya agar setelah ramadhan, seluruh  warga binaan disiplin melaksanakan pembinaan, betul-betul menjadi warga binaan yang baik sehingga dalam proses pembinaannya nanti akan ketemu di bulan Agustus, ketemu di Ramadan yang akan datang, atau Natal kita akan berikan remisi," ujarnya. 

Sementara pada saat yang bersamaan, Kepala Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Fonika Affandi mengatakan bahwa ada 934 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Salemba yang mendapat remisi. Namun, sembilan diantaranya mendapat remisi bebas secara mutlak. 

"Umumnya, 9 WBP yang bebas ini mendekam di rutan karena melakukan kriminal umum," katanya.

Ia menyebut bahwa remisi merupakan hak warga binaan. 

"Dengan adanya pemberian remisi di Hari Raya Idul Fitri semoga sedikit memberi kelegaan bagi mereka yang mendapatkan pengurangan masa pidana," bebernya. 

News Update