1.252 Napi Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, Pemerintah Hemat Anggaran Rp739 Juta

Senin 16 Mei 2022, 11:42 WIB
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (foto: ist)

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan memberikan remisi khusus (RK) kepada narapidana (Napi) di Hari Raya Waisak dapat menghemat anggaran makan sebesar Rp739.500.000.

Demikian dikatakan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya yang diterima Poskota.co.id, Senin 16 Mei 2022.

Rika menambahkan, Kemenkumham pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang jatuh pada Senin 16 Mei 2022, memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 Napi Buddha di seluruh Indonesia.

"Dari jumlah penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 Napi menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 napi mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 150 napi. Sementara itu, tujuh lainnya menerima RK II atau langsung bebas," katanya, Senin 16 Mei 2022.

Rika menambahkan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. 

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, dll, tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19," tutur Rika.

“Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Hal ini diwujudkan melalui pemberian remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” tutur Rika Aprianti.

Pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp739.500.000 dengan rincian Rp735.675.000 dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp3.825.000 dari tujuh narapidana penerima RK II.

Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.

“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” jelas Rika.

Hak remisi kepada napi diberikan negara melalui Kemenkumham sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Lihat juga video “Waduh! Sebuah Mobil Pickup Terjun ke Pekarangan Rumah Warga”. (youtube/poskota tv)

Berita Terkait
News Update