ADVERTISEMENT
Puan Maharani Apresiasi Larangan Pemerintah Terkait Ekspor CPO: Harus Mampu Jawab Kelangkaan Minyak Goreng dan Stabilkan Harga
Kamis, 28 April 2022 22:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi Pemerintah yang mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng baik kemasan maupun curah.
Ia berharap agar kebijakan ini bisa menjadi solusi terhadap permasalahan minyak goreng selama ini.
“Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini harus dapat menjawab kelangkaan minyak goreng dan juga menstabilkan harga,” kata Puan Maharani, Kamis (28/2/2022).
Kebijakan larangan ekspor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022, yang sifatnya sementara.
Larangan ekspor tersebut mulai berlaku hari ini mencakup minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil.
Larangan sementara Ekspor juga berlaku atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.
Puan menilai aturan ini merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
“Sudah berbulan-bulan masyarakat kesulitan akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. Maka sudah menjadi kewajiban Negara memprioritaskan kebutuhan dalam negeri,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan pun meminta agar pengawasan larangan ekspor tersebut dilakukan secara maksimal. Baik oleh Bea Cukai, maupun stakeholder terkait lainnya.
“Kebijakan larangan CPO akan berdampak terhadap pemasukan dan Devisa Negara, serta berpengaruh kepada petani sawit.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT