UU TPKS Disahkan DPR, Bukti Puan Maharani Memiliki Kepedulian Tinggi Terhadap Perempuan

Sabtu, 16 April 2022 19:12 WIB

Share
Sekretaris Pengurus Pusat ‘Aisyiyah Tri Hastuti Nur Rochima. (ist)
Sekretaris Pengurus Pusat ‘Aisyiyah Tri Hastuti Nur Rochima. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat menyambut baik pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

Sekretaris Pengurus Pusat ‘Aisyiyah Tri Hastuti Nur Rochima misalnya, mengapresiasi DPR dibawah pimpinan Puan Maharani atas pengesahan UU TPKS.

Menurutnya, Puan memiliki sensitivitas dan kepedulian yang tinggi terhadap perempuan.

Hal itu tergambar ketika sejak awal pembahasan Puan selalu semangat dan yakin akan RUU ini, sehingga saat pengetokan palu pengesahan Puan hingga menitikkan air mata.

“Waktu paripurna kemarin itu beliau (Puan) terharu dan itu artinya beliau sebagai pemimpin perempuan, sensitivitas dan kepeduliannya terhadap kaum perempuan itu sampai ke hati,” kata Tri Hastuti, kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Dengan disahkannya UU TPKS, kata Tri, maka akan mampu memberikan perlindungan hukum kepada korban-korban kekerasan seksual karena selama ini payung hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual secara jelas dan adil itu memang belum tersedia.

Untuk itu, lanjut Tri, UU TPKS yang telah disahkan dapat menjadi payung hukum dan akan lebih mendukung bagi upaya perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual.

“Perlindungan terhadap hak bagi korban kekerasan seksual dapat lebih terjamin dengan adanya UU ini, baik dari sisi pendampingan, restitusi, rehabilitasi, maupun pemulihan yang semuanya itu ada di UU TPKS ini dan itu secara jelas semakin menguatkan perlindungan kepada korban-korban kekerasan seksual,” tutur Tri.

Dalam kesempatan itu, Tri menyampaikan, ‘Aisyiyah sejak awal konsen dan turut mengawal dalam proses penyusunan RUU TPKS tersebut. Dimana, ‘Aisyiyah secara intens melakukan pembahasan draft RUU TPKS ini.

“Sejak awal RUU TPKS muncul, hingga satu tahun terakhir ‘Aisyiyah membahas mulai dari pasal per pasal kemudian landasan sosiologisnya, tinjauan akademisnya, semua sisi kita pelajari kemudian dari situ kita memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang ada di draft RUU TPKS,” ungkapnya.

Halaman
Reporter: Rizal Siregar
Editor: Sumiyati
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar