SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Finari Manan, mengaku sering atau pernah bertemu petinggi perusahaan jasa importasi PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) sebelum kasus tuduhan pemerasan oleh bawahannya terungkap ke publik.
Dicecar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Finari Manan mengakui sering atau pernah bertemu dengan tiga petinggi di PT SKK yakni Arif Agus Harsono (Soni), Direktur Utama PT SKK, Syamsul Syah Alam (Jimbo), Komut PT SKK, dan Edy Setyo, Direktur PT SKK.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, dengan anggota Nofalinda Arianti dan H. Ibnu Anwaruddin.
“Pak Edy lebih dari 1 kali, pak Sony sekali,” kata Finari Manan, orang nomor satu di KPU Bea Cukai Soetta tersebut, ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (27/4/2022).
Edy Setyo, Direktur PT SKK, ternyata merupakan mantan atasan Finari Manan di Dirjen Bea Cukai.
Di hadapan hakim, Finari Manan, mengungkapkan Edy juga pernah menyampaikan kepada dirinya, bahwa PT SKK juga berencana bermain di area ekspor untuk produk-produk UMKM.
Kasus pelik yang menyeret dua pejabat Bea Cukai, QAB dan bawahannya VIM menjadi terdakwa tersebut, kini mulai terungkap satu-persatu.
QAB adalah mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I pada KPU BC Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta), sedangkan VIM merupakan Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I.
Kasus ini ternyata berawal surat dengan Nomor: S-329/KPU.03/2020 kepada PT Shopee Indonesia yang ditandatangani langsung oleh Finari Manan sebagai Kepala Kantor BC Soetta.
Berawal dari Permintaan Data Transaksi
Surat tersebut menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyebutnya sebagai "teguran" kepada PT SKK melalui PT Shopee Indonesia terkait beberapa temuan petugas Bea Cukai terhadap perusahaan mitra Shopee tersebut.
Ditanda tangani oleh Finari Manan, surat dengan Nomor: S-329/KPU.03/2020 disebut oleh jaksa, dibuat secara berjenjang dari bidangnya QAB kepada atasannya.
Surat “teguran” dalam dakwaan JPU tersebut juga ditanyakan oleh tim penasihat hukum QAB.
Tim Penasihat Hukum QAB, mencecar mengapa hanya PT SKK yang merasa tidak senang, dan berusaha mengklarifikasi ke KPU BC Soetta, padahal surat tersebut “biasa” dikirim kepada PJT lainnya.
Menurut penjelasan Finari, dirinya mengawasi sekitar 46 PJT di Soetta.
“Mengapa mereka merasa terancam, yang lain tidak dan mereka berusaha menemui Anda?” Tanya Penasihat Hukum QAB, Armen Situmeang.
Finari Manan, yang menandatangani surat tersebut mengatakan memang surat tersebut tidak menunjukkan tendensi apa pun, melainkan hanya permintaan data transaksi dari PT Shopee Indonesia. Dalam surat dakwaan jaksa PT SKK diketahui merupakan mitra regional Shopee.
Terungkap di persidangan sebelumnya, VIM mengatakan menerima uang dari PT SKK, "atas suruhan" atasannya QAB.
Namun, tim Penasihat Hukum QAB mengatakan tidak pernah terungkap di persidangan sama sekali bahwa QAB pernah menerima aliran dana suap dari PT SKK melalui perantara VIM.
Di lain pihak, VIM mengaku telah 13 kali menerima dana dari PT SKK –ada yang telah diterima rutin senilai Rp100 juta-Rp200 juta per bulannya, ada juga uang yang diminta pada momen tertentu.
VIM mengaku telah menerima Rp1,17 miliar dari PT SKK di tahun 2020 dan 2021.
Sebelum jadi terdakwa dan diadili di sidang pertama 30 Maret 2022, VIM telah direkomendasikan berhenti dari Kementerian Keuangan, menyusul audit investigasi dari IBI.
Seorang auditor IBI sebelumnya bersaksi hampir menangkap Istiko ketika menerima uang cash dari PT SKK pada Mei 2021 dalam sebuah investigasi, namun rencana OTT tersebut tidak jadi, dengan alasan di luar jam kerja.
Baru besok paginya, VIM dicegat di kantornya dan dipaksa mengakui perbuatannya, sehingga ia menunjukkan uang yang diterima dari PT SKK dan perusahaan lain di rumahnya dan rumah mertuanya.
Saat itu kasusnya belum sampai ke pengadilan. Pada persidangan Rabu ini, Finari Manan terungkap bahwa uang tersebut telah disita oleh IBI dan disimpan di brankas di ruangan bagian keuangan KPU BC Soetta.
Lihat juga video “Waduh! 2 Pencuri Ambil Rokok dan Uang Jutaan Rupiah”. (youtube/poskota tv)
Tim kuasa hukum VIM juga menanyakan kenapa Finari Manan tidak mengontak aparat penegak hukum dan justru mengambil risiko ketika dititipkan uang sitaan oleh IBI tersebut, yang ditaruh di brankas di kantor BC Soetta.
Setelah selama delapan bulan, akhirnya kasus tersebut dilaporkan oleh PT SKK bersama dengan LSM ke kejaksaan, yang berujung pada uang yang diambil dari Istiko tersebut disita oleh kejaksaan untuk dijadikan barang bukti. (haryono)