ADVERTISEMENT
Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Sehari Sebelumnya 'Ancam' ASN yang Terima Gratifikasi
Rabu, 27 April 2022 15:14 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Bupati Bogor Ade Yasin sempat melarang jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi terkait hari raya atau alasan penanganan Covid-19. Larangan itu dia sampaikan beberapa hari sebelum terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/4/2022).
Larangan tersebut dia tuangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat.
Dalam surat edaran tersebut, secara tegas, Ade Yasin melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
Isinya mengatur bahwa setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan-nya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin, di Cibinong, Senin (25/4/2022).
Ade Yasin menjelaskan, SE tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin, terkait kasus dugaan suap.
Ade Yasin ditangkap bersama beberapa orang lainnya dalam OTT KPK, Selasa (26/4/2022) malam.
Dalam OTT yang dilakukan hingga Rabu dini hari tersebut, KPK juga mengamankan petugas BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT