Ratusan kilogram ganja dan sabu hasil penangkapan Polri digelar saat konfrensi pers di Mabes Polri. (foto: poskota/ zendy)

Kriminal

Polri Ungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Aceh – Medan, Ratusan Kilogram Ganja dan Sabu Diamankan

Rabu 27 Apr 2022, 18:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat kasus peredaran narkoba di beberapa wilayah di Indonesia telah diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, sebanyak 121 kilogram narkotika jenis ganja dan 238 kilogram sabu dijadikan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus narkotika. 

Adapun peredaran narkotika jenis ganja terjadi di wilayah Aceh hingga Medan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Brigjen Krisno ditemani Polda Riau, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai.

"Tanggal 4 April 2022 ditahan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Tersangka yang ditangkap SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir," kata Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

Selanjutnya, Krisno menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ganja dengan berat 121,28 kilogram tersebut, dua tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Kedua tersangka itu berinisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

"Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," jelasnya.

Kemudian lanjut kasus kedua ialah sebuah pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kilogram. Tersangka yang ditangkap yaitu HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir, juga F yang masuk DPO alias buron.

Krisno menyebut, penangkapan para itu tersangka dilakukan pada 8 April 2022 di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu, penyidik mengamankan J  yang menyimpan karung goni berisikan sabu seberat 22 kilogram di dalam kamar sebuah gudang, baru kemudian menangkap HP.

"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," sebutnya.

Selanjutnya, untuk kasus yang ketiga adalah peredaran gelap sabu jaringan Malaysia-Indonesia yakni Bengkalis-Riau. 
Penyidik telah menangkap empat tersangka berinisial MN (30) selaku kapten kapal pencari kurir, HA (37) selaku kurir yang mencari dan menyewa speedboat, MD (41) selaku kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali, dengan barang bukti sabu seberat 47 kilogram.

"DPO inisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis," ujarnya.

Pengungkapan perkara ini dilakukan usai tim mendapati informasi adanya penjemputan sabu dari Bengkalis ke perairan Malaysia. Penyidik gabungan kemudian melakukan patroli jalur rawan perairan Bengkalis dan pada 12 April 2022, dini hari berhasil menemukan satu speedboat dengan tiga awak yang membuang sesuatu ke laut.

"Setelah diamankan diketahui bahwa empat buah tas ransel yang dibuang oleh tiga orang dimaksud berisi naekotika jenis sabi yang dikemas dengan 47 bungkus teh China Guan Yin Wang warna gold dan hijau," ungkapnya.

"Hasil interogasi, sabu berasal dari Malaysia yang diambil dari HK, DPO, di Pantai Parit Menyengat, Muar Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada A alias D, DPO, guna diedarkan di Pekanbaru. Yang bersangkutan dikendalikam oleh AM alias AT," sambungnya.

Berikutnya, kasus terakhir yakni pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia, dengan barang bukti sabu seberat 169,5 kilogram. Tim gabungan menangkap lima tersangka yakni AR alias R (40) dan JF bin AR (40) selaku ABK kapal kurir penjemput, ZK bin AG (33) selaku kurir, MY bin AR (39) juga SR bin SP (41) selaku pengendali di darat.

Dalam kasus itu, awalnya polisi mendapatkan informasi adanya rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar lewat modus ship to ship di perairan Samudra Hindia, menggunakan kapal nelayan Aceh di Pantai Barat Pulau Sumatera.

"Pada Rabu, 20 April 2022 pukul 08.00 WIB berhasil ditangkap dua tersangka yang mengawaki boat jenis oskadon di sekitar perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, karena mengangkut 169,5 kilogram sabu," paparnya.

Berdasarkan hasil interogasi, dua tersangka itu menjemput sabu dari kapal induk. Pengembangan pun dilakukan dan penyidik menangkap tiga tersangka lainnya dengan dua di antaranya DPO alias buron yakni Warga Negara Asing Mr. X dan RS.

"Rencana tindak lanjut kasus mencari DPO dan menuntaskan penyidikan," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (CR07)
 

Tags:
PolriPeredaran Narkobasabu ratusan kilogram

Administrator

Reporter

Administrator

Editor