MEDAN, POSKOTA.CO.ID - Dua pengedar narkoba ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Bunga Asoka, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, di depan SMP Negeri 1 Medan, Selasa 26 April 2022 kemarin.
Aksi penangkapan ini cukup menegangkan lantaran pengemudi yang sudah dikepung polisi enggan menyerahkan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran di jalan raya.
Bahkan setelah diberi dua kali tembakan peringatan, pengemudi bernama Eko ini semakin melajukan kendaraannya.
Pelaku berhasil ditangkap setelah mobilnya hilang kendali dan terperosok di pinggir jalan.
Polisi menyebut berhasil menangkap dua pelaku di waktu berbeda. Pelaku pertama yang ditangkap ialah Zul, pengendara sepeda motor.
Dia ditangkap karena memberi sabu-sabu seberat 2 kilogram kepada Eko, pengendara mobil.
Kemudian pelaku kedua ialah Eko. Dia ditangkap bersama barang bukti dan anak istrinya yang berada di dalam mobil.
Melansir Tribun Medan, Jumat 29 April 2022, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan Eko setelah polisi membuntuti saat mereka bertransaksi narkoba.
"Yang pertama ditangkap yang menitipkan Kemudian yang kedua yang menerima barang tersebut," kata Hadi, Kamis 28 April 2022.
Hadi mengatakan barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
Sementara polisi masih mendalami darimana sabu-sabu seberat 2 kilogram itu berasal.