Ansari melanjutkan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui pembiayaan atas nama diri mereka sendiri dan orang lain tanpa prosedur yang telah ditetapkan.
Kemudian dari hasil penyidikan, nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu tidak mengetahui jika namanya digunakan untuk pembiayaan di BPRS-CM. Jumlah pembiayaan yang telah disalurkan adalah Rp21,25 miliar.
"Pembiayaan tersebut telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan kerugian negara," ujar Ansari.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idar dan Tenny digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Kemudian, satu hari berselang, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon kembali menetapkan dua tersangka baru.
Dua tersangka itu adalah Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh selaku Staf Marketing maupun selaku Account Officer BPRS Cilegon Mandiri. (haryono)